ASN di Sumut Ditangkap Polisi saat Sedang Pesta Sabu di Sebuah Gubuk

Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rudianto Simanjuntak (47), ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah gubuk yang berada di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Dia diciduk bersama 2 temannya, Martahan Silitonga (35) dan Richo Saputra (25).
Kasubag Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing, mengatakan, Rudianto ditangkap pada Senin (23/8). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, ketiganya sering memakai sabu di Dusun Dolok Nagodang, Desa Sabungan Nihuta III Kecamatan Sipahutar.
“(Mereka) lalu ditangkap saat asik berpesta sabu di sebuah gubuk. Saat penggerebekan polisi menyita barang bukti seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu,” ujar Walpon, Jumat (27/8)
Walpon mengatakan mereka bertiga dipastikan hanya pengguna sabu, bukan pengedar barang haram tersebut.
“Mereka murni hanya sebagai pengguna, bukan pengedar juga, tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional,” ujar Walpon.
Sayangnya, Walpon tidak menyebut di institusi mana Rudianto Simanjuntak. Walpon juga tak menyebut apa jabatan Rudianto di tempatnya bekerja.
Lebih lanjut Walpon mengatakan, polisi masih menunggu penyelidikan dari BNN Sumut, yakni apakah mereka direhabilitasi atau menjalani persidangan.
“Tersangka dilakukan asesmen di BNN, BNNP, BNN kota/kabupaten untuk dilakukan penelitian khusus, apakah layak diajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi,” ujar Walpon.
