ASN di Sumut Ditangkap Polisi saat Sedang Pesta Sabu di Sebuah Gubuk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti sabu yang diamankan dari ASN. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu yang diamankan dari ASN. Foto: Dok. Istimewa

Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rudianto Simanjuntak (47), ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah gubuk yang berada di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Dia diciduk bersama 2 temannya, Martahan Silitonga (35) dan Richo Saputra (25).

Kasubag Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing, mengatakan, Rudianto ditangkap pada Senin (23/8). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, ketiganya sering memakai sabu di Dusun Dolok Nagodang, Desa Sabungan Nihuta III Kecamatan Sipahutar.

“(Mereka) lalu ditangkap saat asik berpesta sabu di sebuah gubuk. Saat penggerebekan polisi menyita barang bukti seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu,” ujar Walpon, Jumat (27/8)

Walpon mengatakan mereka bertiga dipastikan hanya pengguna sabu, bukan pengedar barang haram tersebut.

Polisi saat menangkap oknum ASN pemakai sabu di Tapanuli Utara. Foto: Dok. Istimewa

“Mereka murni hanya sebagai pengguna, bukan pengedar juga, tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional,” ujar Walpon.

Sayangnya, Walpon tidak menyebut di institusi mana Rudianto Simanjuntak. Walpon juga tak menyebut apa jabatan Rudianto di tempatnya bekerja.

Lebih lanjut Walpon mengatakan, polisi masih menunggu penyelidikan dari BNN Sumut, yakni apakah mereka direhabilitasi atau menjalani persidangan.

“Tersangka dilakukan asesmen di BNN, BNNP, BNN kota/kabupaten untuk dilakukan penelitian khusus, apakah layak diajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi,” ujar Walpon.