ASN di Surabaya Palsukan Surat Izin Minuman Beralkohol

16 Desember 2022 19:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HLP (kanan) di Kejari Surabaya.
zoom-in-whitePerbesar
HLP (kanan) di Kejari Surabaya.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memalsukan surat izin minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
ASN tersebut berinisial HLP, staf Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Surabaya.
"HLP ditangkap pada Kamis," ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, dalam siaran persnya, Jumat (16/12).
HLP menawarkan jasa penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). Total ada 15 pelaku usaha yang mengajukan SIUP MB kepada HLP.
"Mulai dari restoran, kafe, hotel, karaoke," kata Khristiya.

Modus Barcode Bodong

HLP meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha yang ingin mengajukan. HLP lalu memberikan SIUP MB bodong.
"SIUP MB kan ada barcode-nya. Pada saat pengawasan oleh Tim Diskopdag, barcode-nya ternyata enggak ada," ujar Khristiya.
"Harusnya di barcode ada isinya, misalkan outlet A alamat sekian, masa berlaku sekian, atau di-scan tapi barcode-nya isinya milik outlet lain. Dipalsukan," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan itu, Kejari Surabaya menahan HLP yang kini berstatus tersangka itu selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya.