ASN Dilarang Unggah Foto Bareng Caleg-Capres hingga Like Akun Medsos Kampanye

25 September 2023 14:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap menjaga netralitas di masa-masa pemilihan umum dan kepala daerah serentak pada 2024 mendatang. Untuk menjamin netralitas ASN, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
ADVERTISEMENT
"Iya, ada di SKB Nomor 2 Tahun 2022," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik, Mohammad Averrouce kepada kumparan, Senin (25/9).
SKB ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dilarang like hingga foto bareng calon

Dalam SKB itu diatur soal jenis pelanggarannya. Salah satunya membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal Calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal Calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota, tim sukses dengan menunjukkan keberpihakan hingga alat peraga politik.
ADVERTISEMENT
ASN yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sesuai Pasal 15 ayat 1, 2,3 dan PP 42/2004.
1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa;
a. Pernyataan secara tertutup, atau
b. Pernyataan secara terbuka.
Netralitas ASN juga diatur dalam Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden/calon kepala daerah/wakil kepala daerah/calon anggota dewan perwakilan rakyat/calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
ADVERTISEMENT
a. Ikut kampanye;
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
e. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
f. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
g. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.