ASN Dishub DKI Sudah Setahun Cabuli Bocah di Jakpus, Imingi Uang Rp 5 Ribu

8 Januari 2024 15:33 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka hadir dalam konpers kasus pencabulan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.  Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka hadir dalam konpers kasus pencabulan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap modus yang dipakai RT (57), oknum ASN Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat mencabuli seorang bocah 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, korban sudah dicabuli beberapa kali oleh pelaku dalam 1 tahun belakangan.
"Dalam periode waktu 1 tahun sudah beberapa kali," ujar Anton dalam jumpa pers, Senin (8/1).
Saat menjalankan aksi bejatnya, RT juga menyodorkan film porno kepada korban. Setelahnya, pelaku pun meminta korban untuk tak mengadukan pelecehan itu ke siapa pun.
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
"Beberapa kali melakukan si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 ribu. Jadi supaya tidak melaporkan dengan iming-iming uang tersebut," beber Anton.
Hingga akhirnya, orang tua korban mengetahui hal yang dialami putrinya pada Desember 2023. Ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
ADVERTISEMENT
Kini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.