ASN Dishub DKI yang Cabuli Bocah 11 Tahun Pernah Terjerat Kasus Sama, tapi Damai

8 Januari 2024 16:40 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap fakta lain dalam kasus ASN Dishub DKI berinisial RT (57) yang terlibat pencabulan bocah 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku ternyata pernah melakukan kejahatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan, pelaku pernah melakukan hal serupa pada bocah lainnya pada 2010 lalu. Namun saat itu kasusnya berakhir damai.
"Bahwa pelaku ini juga dulu pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang yang berbeda, namun pada saat itu didamaikan oleh para pihak. Saling berdamai dan tidak jadi, tidak dilanjutkan proses hukumnya," kata Chandra dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Chandra menuturkan, kasus itu berakhir damai karena pelaku mengancam korbannya agar tidak membuat laporan polisi.
"(Korban) diancam namun seperti dibujuk 'jangan diadukan ke orang lain ya perbuatan ini nanti opa masuk penjara lagi'," ucapnya.
Saat ini polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. Tujuannya, untuk mengungkap ada tidaknya perilaku pedofil pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kami dalami, nanti kami akan periksa kejiwaan pelaku di RS Polri," pungkasnya.