ASN DKI Dilarang Mudik, Wajib Lapor Posisi

19 Mei 2020 9:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mengikuti Upacara HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kawasan Pantai Maju atau pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, Sabtu (17/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mengikuti Upacara HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kawasan Pantai Maju atau pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, Sabtu (17/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih terus berupaya mengendalikan penyebaran virus corona dengan membatasi ruang gerak masyarakat. Termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah melalui SE Nomor 33 Tahun 2020 melarang seluruh ASN DKI untuk berpergian keluar daerah atau mudik. Hal ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020.
Dalam Surat Edarannya, Saefullah memerintahkan seluruh atasan di divisinya masing-masing untuk mengawasi langsung aktivitas ASN di lingkungannya.
"Para Kepala Perangkat Unit Daerah/Unit Kerja memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungannya masing-masing untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah/mudik pada masa kedaruratan kesehatan corona," ujar Saefullah dalam SE bertanggal 18 Mei, dikutip Selasa (19/5).
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kemudian para ASN DKI yang bekerja dari rumah (WFH) atau bekerja di kantor harus mengirimkan laporan berupa foto kepada atasannya. Sementara pegawai yang tak dapat memberikan laporan foto wajib menyerahkan surat dari RT setempat yang menyatakan keberadaan di domisilinya.
ADVERTISEMENT
Pengecekan posisi kepada ASN di DKI dilakukan secara berkala atau berulang. Sementara bagi ASN yang tak mematuhi ketentuan di atas dan tak diketahui keberadaannya akan diproses sebagai dugaan pelanggaran disiplin.
"Para atasan langsung menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang tetap melakukan aktivitas ke luar daerah atau mudik atau tidak diketahui keberadaannya dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukum disiplin sesuai ketentuan," terangnya.
Laporan ini pun wajib disampaikan kepada Dinas Kepegawaian Daerah DKI, yang kemudian akan dilaporkan secara mingguan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.