Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov DKI Jakarta akan kembali bekerja di kantor mulai Senin (8/6) mendatang. Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020 tentang aturan kerja ASN di masa PSBB transisi.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran tersebut diatur jam kerja ASN Pemprov DKI yang akan dibagi dalam dua sif, yakni sif pertama masuk pukul 07.00-15.30 WIB dan sif kedua pukul 09.00 - 17.30 WIB.
“Jam kerja hari Senin sampai Kamis pukul 07.00 sampai pukul 15.30 WIB, istirahat pukul 11.30 sampai pukul 12.30 WIB untuk WFO (sif) 1,” ungkap Saefullah dalam surat edaran yang diterima kumparan, Sabtu (6/6).
“Jam kerja pukul 09.00 sampai pukul 17.30 WIB, istirahat pukul 13.00 sampai pukul 14.00 WIB untuk WFO (sif) 2,” lanjutnya.
Sementara untuk hari Jumat, diatur jam kerja mulai pukul 07.00 - 16.00 WIB untuk sif satu dan pukul 09.00 - 18.00 WIB untuk sif dua.
ADVERTISEMENT
Pengaturan jadwal ini mengacu pada peraturan perkantoran yang hanya diperbolehkan 50 persen dari total pegawai. Pembagian kerjanya meliputi sehari kerja di rumah (50 persen) dan sehari kerja di kantor (50 persen). Untuk pegawai yang bekerja di kantor paling sedikit 7,5 jam dalam sehari.
Meski begitu, ASN yang masuk kelompok rentan masih diminta bekerja dari rumah. Pemprov DKI membuat pengecualian untuk ASN yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan ibu hamil.
Kedua kelompok ini tetap diperbolehkan bekerja dari rumah namun tetap harus mengisi daftar kehadiran atau absensi. Mereka akan diminta melaporkan absensi dua kali sehari dengan berfoto menggunakan pakaian dinas dan menyampaikan laporan pekerjaannya kepada atasan.
Laporan absensi ini dilakukan dua kali, yakni pukul 07.30 WIB dan pukul 16.00 WIB.
Namun, ketentuan WFH di atas tidak berlaku bagi ASN yang bekerja melayani langsung masyarakat di bidang penanggulangan kasus virus corona di Jakarta. Instansi-instansi ini antara lain:
ADVERTISEMENT
Bagi instansi di bawah Pemprov DKI Jakarta yang tidak memberlakukan WFH diminta menyediakan fasilitas pencegahan virus corona di kantornya masing-masing.
"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2020," tutup Saefullah.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.