ASN Gresik Tersangka Kasus Penipuan SK PNS Terancam 5 Tahun

Polres Gresik menetapkan AG alias Agus Supriyono sebagai tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Agus merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik.
Sebelum menetapkan Agus sebagai tersangka, polisi telah lebih dahulu menetapkan Antoni (46) sebagai tersangka utama. Agus dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Haditya Prabu mengatakan pihaknya menetapkan Agus sebagai tersangka pada Senin (29/6).
"Benar, AG ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik," kata Komang kepada wartawan, Kamis (9/7).
Ia menyampaikan, Agus diduga dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan kepada tersangka Antoni dalam melakukan penipuan berkedok pengurusan PPPK.
"Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus," ucapnya.
Dalam kasus ini, Agus memfasilitasi pertemuan antara para korban dengan Antoni. Dalam pertemuan tersebut, Antoni memberikan iming-iming adanya jalur penerimaan PPPK dan CPNS secara cepat atau instan dengan syarat membayar sejumlah uang.
"Berdasarkan keterangan tersangka Antoni, sejumlah uang hasil penipuan tersebut juga dinikmati sebagian oleh tersangka Agus berupa fee atau bagi hasil dengan jumlah yang bervariasi. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman," katanya.
Kasus SK Palsu
Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Gresik dengan mengenakan seragam serta membawa surat keputusan (SK) penugasan sebagai humas pada Senin (6/4).
SE bahkan sempat bersalaman dengan para pegawai di kantor tersebut. Namun, belakangan diketahui bahwa SK yang dibawanya merupakan dokumen palsu.
Selanjutnya, SE dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik. BKPSDM kemudian menerima laporan bahwa terdapat sembilan orang yang menjadi korban penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik dengan menggunakan SK yang sama. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh Pemkab Gresik ke Polres Gresik pada Jumat (10/4).
