Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ASN Jakarta Boleh Poligami, Bima Arya: Bukan Norma Baru, Untuk Perketat Aturan
20 Januari 2025 11:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi memperbolehkan ASN Jakarta untuk berpoligami atas seizin atasan.
ADVERTISEMENT
Pergub ini pun menjadi polemik di tengah masyarakat, ada yang pro, namun banyak juga yang kontra.
Wamendagri Bima Arya menyebut, norma di dalam Pergub ini bukanlah norma yang baru. Dikeluarkannya Pergub ini justru untuk memperketat aturan berpoligami.
“Nggak ada norma yang baru. Semuanya sama sebetulnya. Ya, kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang, apa namanya, istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan,” ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/1).
Teguh sebagai Pj Gubernur pun menyebut akan melakukan sosialisasi lagi agar semuanya satu visi terkait Pergub ini.
“Ya, kita akan lakukan sosialisasi lagi, ya. Satu visi yang pas, gitu. Karena normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada,” tuturnya di sebelah Bima.
ADVERTISEMENT
“Misalnya terkait dengan izin atasan. Tidak semata-mata izin atasan, tapi kita juga dengan ada Dewan Pertimbangan. Dibahas itu, ya. Kalau misalnya ada izin dari istri, izin dari istri itu benar-benar dari izin yang betul atau tidak, ataukah mungkin ditekan atau tidak. Harus ada keputusan dari pengadilan. Intinya seperti itu,” sambungnya.
Pergub Sesuai Peraturan Pemerintah
Sebelumnya, Teguh mengatakan, Pergub yang ia keluarkan bukanlah aturan baru. Pergub Nomor 2 Tahun 2025 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu. Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” ujar Teguh dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/1).
ADVERTISEMENT
Sebelum menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, Teguh mengatakan, telah dilakukan pembahasan mendalam sejak tahun 2023 lalu dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait.
Dari pembahasan panjang tersebut , Teguh melanjutkan, diputuskan beberapa kriteria hingga persyaratan. Termasuk bagaimana melindungi keluarga ASN tersebut dari perceraian.
“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlapor kan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, Semangat kami adalah melindungi," katanya.