ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Segera Disidang di Kasus Suap Jalur Kereta Api
·waktu baca 3 menit

KPK telah rampung melakukan penyidikan terhadap ASN Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanyo. Risna adalah tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
"Penyidikan perkara dugaan TPK terkait dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk Tersangka Saudara RS, telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (10/10).
Budi mengatakan, KPK telah menyerahkan Risna kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya, JPU akan menyusun surat dakwaan agar Risna segera diadili.
"JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," jelas Budi.
Risna merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 Tahun Anggaran 2022–2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
Dalam perkara ini, Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro atas permintaan Bernard Hasibuan selaku PPK proyek. Penunjukan itu dilakukan sekitar Juni 2022.
Setelah penunjukan tersebut, Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa telah mempersiapkan PT Wirajasa Persada (PT WJP-KSO) sebagai calon pemenang tender atau calon pelaksana pekerjaan, bersama beberapa penyedia jasa atau perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping. Termasuk PT Istana Putra Agung (PT IPA) milik Dion Renato Sugiarto.
Adapun Dion Renato telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 7 September 2023 lalu.
Ia divonis tiga tahun penjara usai terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Bernard meminta Risna agar dapat mengakomodir permintaannya tersebut. Sehingga, Risna menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya untuk menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai kuncian tender.
Syarat tertentu tersebut yakni berupa:
Surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari Asosiasi Internasional /Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line (Jalur Raya); dan
Sertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.
Dalam proses tender, PT Wirajasa Persada yang telah dipersiapkan sebagai pemenang justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin Risna. Hal itu karena kesalahan unggahan dokumen penawaran.
Kendati demikian, PT Istana Putra Agung yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping, dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender.
Selanjutnya, Risna pun menetapkan PT Istana Putra Agung sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro KM. 96+400–KM.104+900 tahun anggaran 2022–2024.
Kemudian, PT Istana Putra Agung pun menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp 164,51 miliar.
Namun, dalam prosesnya, PT Istana Putra Agung yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT Wirajasa Persada.
PT Istana Putra Agung kemudian diduga memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Risna belum berkomentar mengenai kasus tersebut.
