ASN Kemenkop Pelaku Pemerkosaan Tak Dipecat, Hanya Turun Jabatan

24 Oktober 2022 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus dugaan pelecehan seksual pegawai Kemenkop UKM di Kantor Kemenkop UKM, Senin (24/10/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus dugaan pelecehan seksual pegawai Kemenkop UKM di Kantor Kemenkop UKM, Senin (24/10/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemenkop UKM telah menjatuhkan sanksi terhadap para pegawainya yang diduga melakukan pemerkosaan. Para pelaku itu berinisial W, Z, MF dan NN.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim menjelaskan, W merupakan PNS golongan 2C, sementara Z masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian MF dan NN berstatus sebagai tenaga honorer.
"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian yang untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim kemudian diproses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," jelas Arif dalam jumpa pers di kantornya, Senin (24/10).
Untuk pelaku W dan Z yang berstatus sebagai PNS dan CPNS, lanjut Arif, pihaknya hanya menjatuhkan penurunan jabatan selama 1 tahun. Menurut dia, sanksi tersebut termasuk dalam hukuman berat.
"Yang bersangkutan dijatuhkan hukuman berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3, ini jabatan yang paling bawah di Kemenkop UKM," terang dia.
ADVERTISEMENT
Terhadap pelaku Z, Arif menjelaskan, pihaknya tak melakukan pemecatan lantaran Z telah menikahi korban pemerkosaannya. Otomatis, dia pun wajib menghidupi keluarganya.
"Dari pihak keluarga juga meminta agar Saudara Z juga diberikan keringanan karena tulang punggung ya sudah menikah," jelasnya.
Lebih jauh, Arif menuturkan, penjatuhan sanksi terhadap para pelaku masih belum final. Apabila keluarga korban kembali ingin mengusut kasus itu, Kemenkop UKM bakal menimbang kembali sanksi yang bakal dijatuhkan kepada pegawainya itu sesuai dengan hukuman secara pidana.
"Kita berharap ya nanti kalau misalkan katakanlah ada proses dari kepolisian yang sudah memberikan penjatuhan hukuman dari sisi hukum, jadi proses ini bisa kita tinjau kembali," pungkas dia.
W, Z, MF, dan NN, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pegawai Kemenkop UKM di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 19 Desember 2019 silam.
ADVERTISEMENT
Korban sempat melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polresta Bogor Kota. Para pelaku pun sempat dilakukan penahanan.
Namun, keluarga korban memutuskan untuk berdamai dan mencabut laporan polisi itu. Korban dan salah satu pelaku pun akhirnya dinikahkan.