ASN Pemkot Surabaya yang Pungli Penerimaan Non-ASN Terancam Dipecat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock

Inspektorat Surabaya telah menyiapkan sanksi berat terhadap oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Sanksi itu bisa berupa demosi (penurunan pangkat) hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dipecat.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari mengatakan, demosi yang dijatuhkan berlaku selama 12 bulan. Namun, sanksi tersebut akan disesuaikan dengan delik pidana yang dikenakan kepada oknum bersangkutan.

“Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Basari, Kamis (2/2).

Basari menyampaikan, sanksi yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin.

Di dalam aturan itu, ada tiga kategori sanksi yang dikenakan apabila terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat.

“Di situ (aturan PP) ada aturan main, apabila melanggar apa lalu berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini Pemerintah Kota, itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” ucapnya.

Basari mengungkapkan, pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait oknum yang dilaporkan melakukan pungli.

Hal ini bertujuan agar sanksi dan hukuman yang dikenakan kepada oknum itu sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

“Semua sedang berproses, kita tunggu bukti-bukti kuat. Kita butuh analisa dan kecermatan serta perhatian. Bukan berarti, siapa pun yang dipanggil itu bersalah. Praduga tak bersalah juga tetap kita pegang, dari nama-nama siapa pun yang disebutkan, pasti kita mintai keterangan, karena di situ nanti bisa kita ketahui,” tandasnya.

Pungli Diungkap Walkot Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan dan bukti aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh ASN Pemkot Surabaya.

Pungli yang dilakukan itu terkait penerimaan tenaga non-ASN atau tenaga kontrak/outsourcing. Kejadian pungli ini terungkap usai seorang warga melapor dan membawa bukti berupa tangkap layar (screenshot) percakapan pesan singkat dengan oknum tersebut.

Eri menyampaikan, dirinya akan menindak tegas oknum tersebut mulai dari pemecatan hingga membawanya ke ranah hukum.

Sebab, pelaku mematok biaya sebesar Rp 15 juta kepada setiap korban bagi yang ingin masuk mendaftar sebagai tenaga non-ASN di Pemkot Surabaya.