ASN Pemprov DKI Jakarta Kini Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

27 April 2025 16:57 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rangkaian kereta MRT melintas di bawah Halte Transjakarta Centrale Stichting Wederopbouw (CSW) koridor 13 di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Rangkaian kereta MRT melintas di bawah Halte Transjakarta Centrale Stichting Wederopbouw (CSW) koridor 13 di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerapkan kebijakan baru untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru-baru ini ditandatangani oleh Pramono. Nantinya, seluruh fasilitas kendaraan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta akan ditiadakan selama hari Rabu.
"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum. Maka fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu," ujar Pramono dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/4).
TransJakarta Rute Baru Blok M-Alam Sutera, Minggu (27/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Untuk mendukung kebijakan baru itu, Pramono mengatakan, ASN bisa menggunakan layanan transportasi umum secara gratis.
Pramono mengatakan, saat ini 91 persen wilayah di Jakarta sudah terkoneksi dengan fasilitas angkutan umum. Ia juga berencana untuk meningkatkan jangkauan layanan JakLingko hingga ke wilayah penyangga Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Nanti JakLingko yang utamanya sekarang ini operasinya ada di dalam Jakarta kami akan menyiapkan juga di luar Jakarta supaya siapa pun orang keluar dari rumah jalan sebentar ada fasilitas publik yang bisa dinaiki," tandas Pramono.