news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ASN Pemprov Jabar Ngantor 06.30-14.00 WIB saat Ramadan, Ada Sanksi Kalau Telat?

3 Maret 2025 15:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat punya jadwal kerja baru selama Bulan Ramadan. Mereka masuk kantor lebih awal yakni pukul 06.30 WIB tetapi juga pulang lebih cepat yakni pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Aturan ini berlaku di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate) serta kantor perangkat daerah beserta unit-unit kerja di bawahnya yang tersebar di daerah-daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Sumasna, mengatakan aturan tersebut telah berlangsung pada hari ini, Senin (3/3).
“Iya betul sudah, pulangnya pukul 14.00 WIB,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (3/3).
Pemberlakuan ngantor lebih pagi pun didasarkan pada Surat Edaran bernomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar, Herman Suryatman.
Dalam rilis Pemprov Jabar, selama Ramadan, berkantor lebih pagi bagi ASN berlaku mulai Senin hingga Jumat, jam masuk pukul 06.30 WIB, pulang pukul 14.00 WIB. Adapun jam istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Sumasna menyebut ada sanksi bagi ASN yang telat kerja. Sanksi tersebut mengurangi nilai perilaku yang bisa berdampak pula pada nilai tunjangan yang diterima ASN.
"Sanksi sama ketika tidak tepat waktu, maka presensi tidak lengkap implikasinya nilai perilaku berkurang, berimplikasi ke nilai tunjangan yang diterima," jelas dia.

ASN Ngantor Lebih Pagi Bukan Cuma Sensasi

Mengenai kebijakan ngantor lebih pagi bagi ASN Pemprov, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengatakan itu didasari dengan argumentasi yang jelas, bukan semata sensasi. Pertama, agar pegawai datang tepat waktu; kedua menjaga badan tetap bugar setelah makan sahur.
"Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika, setelah sahur kemudian salat subuh rata-rata terus tidur nah ketika tidur nanti suka kesiangan ‘bablas’, bangun-bangun jam tujuh,” kata dia dalam salah satu video di sosial medianya, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, dia juga mengatakan tidur setelah sahur dan salat subuh berpotensi mengganggu kesehatan, baik menurut medis maupun ajaran agama.
Selain itu, aturan ngantor lebih pagi juga diharapkan memberi kesegaran dan kebugaran bagi ASN dalam menggarap pekerjaan-pekerjaan mereka.
“Sehingga saat di kantor datang sangat pagi dan bisa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan dalam posisi segar,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ngantor lebih pagi punya keunggulan dalam hal efisiensi. Berangkat kantor lebih pagi, kata Dedi, bisa menghindarkan para ASN terjebak kemacetan lalu lintas, terlebih di kota besar seperti Bandung.
Adapun soal jam pulang yang menjadi pukul 14.00, pertimbangannya ialah memberikan waktu kepada pegawai ASN buat memasak melakukan persiapan berbuka puasa bersama keluarga di rumah. Dengan adanya aturan ini, Dedi berharap ASN bisa lebih semangat melayani masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Di rumah bapak-bapak bisa bantuin walaupun sebenarnya kalau bapak-bapak pulang jam 14.00 di rumah enggak ada kerjaan," kata dia.
"Puasa bukan alasan bagi kita untuk menurunnya layanan bagi kepentingan masyarakat, tetap semangat," pungkasnya.