ASN RS dan Perawat di Sumut Ditangkap karena Palsukan Hasil Rapid Test

28 Juni 2020 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus pemalsuan data hasil rapid test COVID-19 yang diduga terjadi Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 2 orang ditangkap beserta barang bukti dokumen rapid test yang diduga dipalsukan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin mengatakan kedua tersangka yakni, MAP (30) pria yang bekerja sebagai perawat di Klinik Yakin Sehat Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tersangka kedua, wanita berinisial EWT (49), merupkan ASN yang bertugas sebagai staf di Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan Tapanuli Tengah.
“Keduanya ditangkap Sabtu (27/6), di dua lokasi berbeda. EWT ditangkap di Kota Sibolga sedangkan MAP di Tapnuli Tengah,” ujar Sormin kepada b, Minggu (28/6).
Pengungkapan kasus ini, kata Sormin, bermula saat Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi ditemukannya dokumen hasil rapid test diduga palsu di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga, Jumat (26/6).
Rapid tes massal acak di salah satu mall di Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Lalu berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, pada Sabtu (27/6), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mengamankan 1 perempuan (EWT) di Kota Sibolga,” ujar Sormin
ADVERTISEMENT
Kemudian berdasarkan introgasi, EWT mengaku melakukan aksinya bersama MAP. Polisi lalu menyelidikinya dan berhasil menangkap MAP sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Sibolga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan. EWT mengaku memang benar memalsukan dokumen hasil rapid test. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di Klinik Yakin Sehat di Tapanuli Tengah. Perbuatan tersebut dibantu MAP yang bertugas mengambil sampel darah,” ujar Sormin
Mengenai motif keduanya memalsukan data, kata Sormin, masih diselidiki. Namun untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah, sebab dugaan pemalsuan rapid test dilakukan di sana.
“Setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga agar dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab locus delicti kejadian pidana di wilkum (wilayah hukum) Polres Tapanuli Tengah,” ujar Sormin
ADVERTISEMENT
Sormin juga menjelaskan pada saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 52 rangkap fotocopy hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, 1 buah spidol warna hitam, 1 buah pulpen.
“Lalu 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 unit hp merk Samsung warna Hitam dan uang tunai Rp350 ribu,’’ tutup Sormin
--------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
**
Saksikan video menarik di bawah ini.