ASN Tak Boleh Like dan Komen Capres di Medsos, Bagaimana Posting Stiker di WA?

9 November 2023 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring, Jumat (14/04/2023). Foto: KemenPAN-RB
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring, Jumat (14/04/2023). Foto: KemenPAN-RB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, mengingatkan pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral, khususnya selama masa Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang tak boleh dilakukan para ASN, adalah berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial. Termasuk memberikan like dan komentar di unggahan mereka. Juga tak boleh share stiker di WA.
"Termasuk juga (tidak boleh like dan komen unggahan capres-cawapres)," kata Azwar di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (9/11).
Azwar menerangkan, Kemenpan-RB bersama KPU, Bawaslu, Polri hingga Kemendagri, telah menyepakati nota kesepahaman terkait netralitas ASN.
"Kita sepakat ASN harus netral," tegas dia.
Terakhir, Azwar juga telah menyiapkan sanksi untuk diterapkan kepada para ASN yang masih nekat melanggar aturan tersebut.
"Kita telah mempunyai kesepakatan mana itu yang teguran ringan sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat," ucap dia.
ASN Harus Netral Selama Pemilu
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Azwar Anas memastikan, seluruh ASN harus bersikap netral. Mereka tak boleh menyatakan dukungannya terhadap salah satu politisi, khususnya saat masa Pemilu 2024.
Hal ini, kata Azwar telah disepakati dalam MoU bersama KPU, Bawaslu, Polri, hingga Kemendagri.
"Ya soal netralitas ASN, di tempat ini kami sebelumnya telah melakukan MoU dengan Bawaslu, KPU, pak Kapolri, pak Mendagri, dan juga pihak-pihak yang lain, kita sepakat ASN harus netral," kata Azwar.
Dalam nota kesepahaman tersebut, Azwar menjelaskan, para ASN yang berani melanggar akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran, bahkan hingga pidana sesuai dengan kesalahannya.
"Dan kita telah mempunyai kesepakatan mana itu yang teguran ringan sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Azwar yang juga merupakan kader PDIP bahkan juga dilarang untuk maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, hal ini karena Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, tak merestuinya.
“Ketika kami menyusun daftar calon anggota legislatif, muncul aspirasi agar Pak Abdullah Azwar Anas untuk jadi caleg, tapi Bu Mega mengatakan bahwa tugas pokok dari Pak Azwar Anas sebagai MenPANRB adalah untuk menjaga netralitas birokrasi,” kata Hasto.
“Bu Mega mengatakan jangan calonkan Pak Abdullah Azwar Anas karena oleh fungsinya meskipun beliau dari PDI Perjuangan harus menjaga netralitas dari aparatur negara,” imbuhnya.