ASN Tak Dilarang Jadi Komisioner atau Badan Ad Hoc KPU

13 Januari 2023 14:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta (29/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta (29/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asyari mempersilakan ASN mengambil peran dalam penyelenggara Pemilu 2024 dengan terlibat langsung pada KPU di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Tak ada larangan.
ADVERTISEMENT
“Untuk menjadi anggota KPU pusat provinsi, KPU kabupaten/kota itu setidak-tidaknya ada dua komitmen,” kata Hasyim kepada wartawan di kawasan TMII, Jumat (13/1).
Hasyim menyebut, salah satu syarat seorang ASN ingin menjadi penyelenggara pemilu itu yakni berkomitmen untuk bekerja penuh waktu. Selain itu, tidak sedang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan.
“Tidak sedang menduduki jabatan dalam pemerintahan, jabatan pemerintahan itu adalah ada jabatan struktural dan jabatan fungsional,” ujarnya.
Meski begitu, Hasyim menuturkan, ASN yang menjadi penyelenggara KPU itu harus mengajukan cuti atau pemberhentian sementara.
“Kemudian itu di satu sisi UU Pemilu, kalau kita periksa UU tentang ASN dan di peraturan pemerintah tentang manajemen PNS, kalau ada PNS jadi Komisioner dan hakim itu diberhentikan sementara. Dan dapat kembali lagi setelah jabatannya selesai,” tutupnya.
ADVERTISEMENT