ASN yang Ikut Komcad 3 Bulan Tetap Digaji dan Dapat Uang Saku

29 Desember 2021 10:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Foto: Tim Dokumentasi Menhan Prabowo Subianto
zoom-in-whitePerbesar
Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Foto: Tim Dokumentasi Menhan Prabowo Subianto
ADVERTISEMENT
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk bergabung ke dalam Komponen Cadangan Nasional (Komcad) yang merupakan program Kementerian Pertahanan. Tjahjo menyebut ASN bisa ikut berperan serta dalam pelatihan Komcad sebagai upaya pertahanan negara.
ADVERTISEMENT
Peran ASN sebagai Komponen Cadangan tersebut tertera pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara, yang dikeluarkan 27 Desember 2021.
“SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” tulis SE yang ditandatangani Tjahjo, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Rabu (29/12).
“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut SE tersebut.

Lantas, seperti apa mekanisme ASN agar bisa mengikuti program Komcad ini?

Dalam SE tersebut, Tjahjo menjelaskan, seorang ASN bisa ikut menjadi anggota Komcad diperlukan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
ADVERTISEMENT
"Pegawai ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebagai calon Komponen Cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan," tulis Nomor 5 poin C.
Tak hanya itu, selama pelatihan, ASN tersebut akan tetap mendapatkan gaji bahkan uang saku.
Bagi pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, Tjahjo memastikan tidak akan kehilangan jabatan. ASN tersebut bisa kembali menduduki jabatan tersebut setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Berikut adalah Surat Edaran terkait peran serta ASN dalam Komcad: