Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka. Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
KPK menduga suap diberikan pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman. Suap itu diduga terkait penanganan pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Suap awalnya diberikan Alvin kepada Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto. Uang itu kemudian diteruskan kepada Agus.
"Dari YHE (Yadi Herdianto), uang diduga diberikan kepada AGW (Agus Winoto) sebagai Aspidum," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/6).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan meyakini Agus terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap.
Dalam kasus ini, selain Agus, ada dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Sendy dan Alvin selaku penyuap.
ADVERTISEMENT
Agus sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan, Sendy dan Alvin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.