Asrorun Ni’am soal Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan: Bisa Wajib Pesantren

31 Desember 2024 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pemerintah mewacanakan untuk meliburkan anak sekolah selama satu bulan selama puasa Ramadan.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am menyambut positif wacana tersebut. Namun, menurutnya perlu pengkajian yang mendalam untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Wacana yang bagus dan perlu didiskusikan lebih mendalam, mempertimbangkan aspek kemaslahatannya secara utuh,” kata Ni’am saat dihubungi kumparan, Selasa (31/12).
Wacana libur selama satu bulan penuh itu, lanjut Ni’am, perlu diadakan kegiatan alternatif agar anak-anak sekolah tetap produktif selama libur.
Menurutnya, salah satu kegiatan yang bisa diisi adalah dengan memanfaatkan libur dengan menjadi “santri” kilat untuk menambah khazanah keilmuan agama bagi anak sekolah yang beragama Muslim.
“Alternatifnya, bisa wajib pesantren selama satu bulan puasa bagi muslim,” tutur dia.
Sejumlah anak-anak mengikuti Pesantren Kilat Ramadan di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i (Romo Syafi'i) membenarkan bahwa memang ada wacana untuk kembali menerapkan kebijakan yang pernah diterapkan di era Presiden ke-4, Abdurahman Wahid atau Gus Dur itu.
ADVERTISEMENT
“Heeh, sudah ada wacana,” kata Romo Syafi’i singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
Namun wacana ini belum dibahas lebih lanjut di tingkat Kementerian Agama.
“Oh kami belum bahas, tapi bacaannya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu,” tuturnya.
Di era pemerintahan Gus Dur tahun 1999 lalu saat kebijakan libur 1 bulan penuh di bulan Ramadan berlaku, sekolah-sekolah diminta untuk membuat kegiatan pesantren kilat agar murid fokus dalam belajar agama Islam.
Pada Pilpres 2019, libur satu bulan selama Ramadan bagi sekolah dan kampus juga menjadi program Prabowo yang kala itu berpasangan dengan Sandiaga Uno.
Sementara itu, melihat Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), total ada 27 hari libur yang terdiri dari 17 tanggal merah dalam rangka libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang 2025.
ADVERTISEMENT
Tidak ada ketetapan mengenai libur nasional selama sebulan penuh di bulan Ramadan bagi sekolah-kampus.
Dalam SKB tersebut, hanya dicantumkan libur Idul Fitri 1446 H selama enam hari pada 31 Maret-1 April 2025.