Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
AstraZeneca CTMAV547 Ditangguhkan, Bagaimana Nasib yang Sudah Divaksin Sekali?
16 Mei 2021 17:44 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menghentikan sementara (menangguhkan) vaksin AstraZeneca batch CTMAV547. Hal ini dilakukan buntut dari kematian Trio Virdaus (22), sehari usai divaksin AstraZeneca.
ADVERTISEMENT
"BPOM dan Komnas KIPI telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap Kelompok tersebut dikarenakan tidak cukup data untuk menegakkan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud," kata jubir vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangannya, Minggu (16/5).
Menurut Ketua Komnas KIPI Prof Hindra Satari pelaksanaan uji sterilitas dan toksisitas berlangsung 2 sampai 3 pekan. Selama itu pula penghentian dilakukan.
Kata Nadia, batch AstraZeneca selain CTMAV547 aman digunakan sehingga masyarakat tidak perlu ragu.
“Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoax yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya,” kata Nadia.
ADVERTISEMENT
“Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi COVID-19 membawa manfaat lebih besar,” tambah beliau.
Hingga saat ini, berdasarkan data Komnas KIPI belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi COVID-19 adalah karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya.
Lalu, bagaimana nasib mereka yang berada di DKI Jakarta dan Sulawesi Utara yang sudah menerima dosis 1 batch tersebut?
"Kan nggak semua responnya sama. Ini kan hanya penundaan sampai apakah ada hubungannya," tutur Nadia saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Jadi penundaan dilakukan sampai BPOM selesai melakukan pengujian.
"Kita tunggu hasilnya BPOM ya," imbuh dia.