Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Reguler yang Wafat Sudah Dibayarkan, Cek Jumlahnya
19 September 2024 10:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Asuransi jiwa 497 jemaah haji regular tahun 2024 yang wafat sudah dicairkan. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.
ADVERTISEMENT
“Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca-operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100%, melalui rekening jemaah haji yang wafat,” ujar Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini. Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.
Selain itu, jemaah juga akan mendapat santunan extracover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.
“Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji,” katanya.
ADVERTISEMENT
Jemaah yang mendapat santunan extracover dari maskapai penerbangan berjumlah delapan orang, terdiri dari lima jemaah mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah dari Saudia Airlines.
Berikut daftar besaran asuransi jiwa per jemaah yang wafat sesuai Bipih per embarkasi: