Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Atasan 2 Hakim PN Jaksel dan Panitera Jaktim Terancam Disanksi MA
29 November 2018 18:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yakni Irwan dan Iswahyu Widodo serta Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara perdata.
ADVERTISEMENT
Buntut OTT tersebut, Mahkamah Agung (MA ) akan mengevaluasi kinerja pengawasan melekat yang dilakukan oleh atasan mereka masing-masing.
Diketahui untuk PN Jaksel, Ketua PN dijabat oleh Arifin sedangkan Ketua PN Jaktim dijabat Sumino. Namun khusus untuk Panitera PN Jaktim dijabat oleh Rina Pertiwi.
“Jelas ini akan dievaluasi oleh Bawas MA apakah pimpinan pengadilan sudah sesuai apa enggak sama MA,” kata juru bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Dalam evaluasi tersebut, kata Suhadi, pihaknya akan mengevaluasi apakah pengawasan dan pembinaan maksimal telah dilakukan. Jika terbukti pengawasan tidak dilakukan, maka MA akan memberi sanksi kepada masing-masing atasan tersebut.
Suhadi mencontohkan dalam kasus OTT terhadap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, MA kemudian mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu saat itu Kaswanto selaku atasan Dewi. Selain itu MA juga mencopot Panitera PN Bengkulu sebagai atasan langsung dari panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan yang turut terjaring OTT KPK.
ADVERTISEMENT
Hal itu, kata Suhadi, telah sesuai dengan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
“Tapi kalau dia kurang lakukan pengawasan dan pembinaan dia bisa kena sanksi seperti di Bengkulu dicopot, tapi itu kan diproses oleh MA,” tegasnya.
Saat disinggung lebih lanjut soal Ramadhan yang merupakan Panitera PN Jakarta Timur yang diduga mengurus perkara di PN Jaksel, Suhadi menyebut Ramadhan memang mengenal dekat dua hakim tersebut karena pernah bekerja di PN Jaksel.
“Ini kebetulan menurut riwayatnya si panitera juga pernah bertugas menjadi pegawai PN Jaksel. Jadi masih ada hubungan perkenalan dengan aparat PN Jaksel,” pungkasnya.
Adapun menurut KPK, Ramadhan berperan penting terkait pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ramadhan yang merupakan mantan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi penghubung pengacara berperkara, Arif Fitrawan dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Iswahyu Widodo dan Irwan.
ADVERTISEMENT
MA telah memberhentikan sementara ketiganya dari jabatannya. MA akan memberhentikan tetap ketiganya setelah putusan ketiganya berkekuatan hukum tetap.