Atasi Banjir di Bali, Koster Bakal Bikin Alarm di DAS & Perda Alih Fungsi Lahan
ยทwaktu baca 2 menit

Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan sejumlah strategi mencegah berulangnya banjir bandang di Pulau Dewata.
BPBD Bali mencatat 18 orang tewas, 4 hilang dan total kerugian mencapai Rp 93,5 miliar akibat banjir besar pada Rabu, 10 September 2025. Banjir itu disebut banjir terbesar dalam satu dekade.
Solusi yang dikemukakan Koster ialah melakukan normalisasi sungai, memasang 4 buah alarm pendeteksi banjir, dan merancang peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan.
"Memang akan dilakukan migitasi. Pertama, normalisasi sungai. Yang kedua, audit wilayah sungai dari hulu sampai hilir terutama daerah aliran sungai (DAS). Jika terjadi kedangkalan harus dikeruk, dinormalisasi. Kemudian kalau ada yang sudah gundul, di wilayah DAS mulai penanaman reboisasi dan rehabilitasi," kata Koster di Kabupaten Tabanan, Kamis (2/10).
Alarm pendeteksi banjir dipasang di Tukad [Sungai] Badung, Tukad Mati, Tukad Unda dan Tukad Ayung. Koster sedang membahas ini dengan Balai Sungai untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2026.
Peraturan Alih Fungsi Lahan
Sementara itu, peraturan pengendalian alih fungsi lahan saat ini masih dibahas secara internal oleh Koster. Koster berencana mengajukan pembahasan aturan ini ke DPRD Bali dalam kurun waktu dua bulan.
Menurut politikus PDIP ini, aturan ini dibutuhkan karena semakin maraknya alih fungsi lahan di Bali. Alih fungsi lahan ini juga menjadi salah satu penyebab banjir bandang pada September lalu.
"Penyebabnya (banjir) karena memang curah hujan tinggi. Tentu saja alih fungsi lahan menjadi faktor yang harus menjadi perhatian kita. Maka itu sekarang sedang dirancang perda pengendalian alih fungsi lahan produktif, tidak boleh digunakan untuk komersial," sambungnya.
Koster menjelaskan, rata-rata pembangunan di sempadan sungai terjadi karena masyarakat sudah bermukim secara turun temurun di lokasi tersebut.
Sementara itu, peraturan tentang tata ruang di sungai dan pesisir baru terbit akhir tahun 2000 sehingga pemerintah tak bisa meminta warga pindah secara sepihak.
Saat ini, Koster sudah menolak permintaan permohonan pengajuan izin pembangunan di sempadan sungai untuk mencegah alih fungsi lahan.
"Terutama di hilir, di Tukad Badung itu kan rumahnya pinggiran sungai semua karena rumahnya sudah dari zaman dahulu, turun temurun, (aturan terkait) tata ruangnya enggak ada. Sekarang ada aturan (sehingga warga dinilai) melanggar aturan tata ruang, tapi enggak bisa serta merta orang dipindah. Kalau sekarang kalau mau mengajukan pembangunan di wilayah sungai sudah enggak bisa," katanya.
