Aturan Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Mudik Tanpa Tes COVID meski Belum Booster

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi anak mudik di mobil. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak mudik di mobil. Foto: Shutter Stock

Berdasarkan keputusan Presiden Jokowi yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan anak di bawah 18 tahun bisa mudik tanpa tes COVID-19. Meski ia belum booster tapi wajib divaksin lengkap 2 dosis.

“Akhirnya, diputuskan oleh Bapak Presiden ya anak-anak remaja, kalau mau mudik belum di booster enggak apa-apa. Nggak usah di tes antigen, jadi bisa mendampingi orang tuanya tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasinya sudah dua kali,” ungkap Budi dalam Youtube resmi Sekretariat Presiden, Selasa (19/2).

Hal ini kemudian diturunkan dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Virus Corona.

Adapun penambahan pada angka 3 huruf c sebagai berikut :

PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Melalui SE tersebut, aturan berlaku secara efektif mulai tanggal 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan.

Reporter: Rachel Koinonia