Aturan bagi ASN yang Pernah Gabung Ormas Terlarang FPI dan HTI Versi KASN

5 Januari 2021 8:40 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FPI dan HTI. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
FPI dan HTI. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pencopotan Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan (Wadek) Bidang Sumber Daya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad menuai polemik. Universitas memberhentikan Asep dua hari setelah dilantik karena ternyata pernah bergabung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
ADVERTISEMENT
Pada 2014, Asep pernah menjabat sebagai Ketua DPD II HTI Kota Bandung. Namun, pada 8 Mei 2017, pemerintah memutuskan membubarkan HTI dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang.
Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono, mengaku institusinya mendukung langkah Unpad. Sebab, pada 2019, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme pada ASN.
Gedung Universitas Padjadjaran. Foto: Wikipedia
"Di dalam SKB tersebut dijelaskan berbagai jenis pelanggaran. Mulai dari penyampaian pendapat terkait organisasi terlarang sampai dengan keikutsertaan dengan organisasi tersebut," ujar Rudiarto, dalam keterangannya, Senin (4/1).
"Diktum SKB tersebut juga menjelaskan bahwa setiap atasan langsung wajib melakukan pembinaan, pencegahan, dan pengawasan," tuturnya.
SKB yang dimaksud adalah SKB 11 Menteri tentang penanganan radikalisme untuk penguatan wawasan kebangsaan ASN. SKB tersebut diteken oleh Menpan-RB, Mendagri, Menkumham. Menag, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala BPIP, dan Ketua KASN.
ADVERTISEMENT
Surat itu dibuat untuk menangkal radikalisme di kalangan ASN. Sehingga, ASN harus patuh pada empat pilar negara Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Alumni Unpad Peduli Pancasila gelar aksi tolak kader HTI jadi pejabat Unpad. Foto: Dok. Istimewa
Beberapa waktu lalu, pemerintah juga resmi membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Kemenkumham menyatakan FPI sebagai Ormas terlarang karena bertentangan dengan hukum.
FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai Ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Menurut Menkopolhukam, sebagai organisasi yang telah bubar, FPI masih berkegiatan dan dianggap bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, hingga provokasi.
Lalu, bagaimana sanksi dan aturan bagi ASN yang pernah bergabung dengan FPI maupun HTI?
Ketua KASN, Agus Pramusito, merujuk aturan berdasarkan Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2013 jo UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
ADVERTISEMENT
Sebelum FPI dilarang dan dinyatakan bubar sejak 2019 (tak ada izin), FPI termasuk salah satu Ormas yang diakui oleh Pemerintah. Berarti, sesuai aturan tersebut, setiap warga negara dapat menjadi anggota Ormas.
Ilustrasi FPI. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Jika ASN pernah gabung Ormas terlarang dan ASN tersebut tidak pernah melakukan tindakan di luar aturan, ASN tersebut tidak bisa diberi sanksi.
"Adapun seorang ASN yang dulu pernah bergabung dengan FPI dan tidak pernah melakukan pelanggaran administrasi maupun pidana, tentu ketika ASN yang bersangkutan menyatakan keluar dari FPI dan juga tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan yang diuraikan dalam SKB pelarangan FPI, tentu tidak bisa dijatuhi hukuman, baik administrasi (etika dan disiplin ASN), maupun pidana," kata Agus.
Pencopotan Wadek Unpad
ADVERTISEMENT
Kalau memang tidak disanksi, mengapa Unpad mencopot jabatan Asep? Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, membeberkan alasannya.
"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian dilaksanakan sesegera mungkin," ujar Dandi.
Meski demikian, setelah diberhentikan, Asep tetap berstatus sebagai dosen di FPIK. Dandi memastikan Asep tidak dikeluarkan Unpad.
Alumni Unpad Peduli Pancasila gelar aksi tolak kader HTI jadi pejabat Unpad. Foto: Dok. Istimewa
"Penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan, walaupun yang bersangkutan (Asep) saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yang sudah dibubarkan tersebut. Yang bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran," kata Dandi.
"Penggantian pejabat ini tetap dilakukan sebagai konsekuensi komitmen Unpad dalam mendukung keutuhan NKRI yang berazaskan Pancasila dan UUD 45. Artinya ini merupakan tindakan preventif yang rasional, dan juga sangat dimengerti dan dimaklumi oleh beliau, sehingga penggantian ini dapat diterima dengan sangat baik oleh yang bersangkutan," ujar Dandi.
ADVERTISEMENT
Dandi mengaku institusinya akan mengevaluasi seluruh ASN di Unpad yang pernah bergabung dengan HTI. Dandi memastikan, sejauh ini, Unpad tidak memecat para ASN yang pernah bergabung dengan HTI.
"Evaluasi pasti ada, namun pada prinsipnya, kami sejauh ini tidak memiliki kebijakan untuk memecat pegawai tanpa adanya tindakan merugikan Unpad atau adanya pelanggaran etika," ujar Dandi.