Aturan Baru: Acara Berskala Internasional Wajibkan Peserta Dewasa untuk Booster

21 Juni 2022 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana vaksinasi booster di halaman Masjid Istiqlal Jakarta, Selasa (5/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana vaksinasi booster di halaman Masjid Istiqlal Jakarta, Selasa (5/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini telah banyak kegiatan-kegiatan besar berskala internasional yang kembali digelar di Indonesia secara tatap muka, dengan kapasitas pengunjung yang banyak pula. Namun di sisi lain ancaman COVID-19 masih ada seiring munculnya varian Omicron BA.4 dan BA.5.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 mengeluarkan SE Nomor 20 tahun 2022 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar (PKBB) dengan peserta 1.000 orang atau lebih, meliputi berbagai negara. Para peserta dengan usia 18 tahun ke atas yang hendak memasuki kawasan kegiatan tersebut wajib tervaksinasi dosis ketiga (booster).
“Bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster),” dikutip dari SE Nomor 20 tahun 2022, Selasa (21/6).
Mengutip dari Surat Edaran tersebut, sedangkan untuk pengunjung yang berusia 6-17 tahun harus tervaksinasi dosis kedua dan menunjukkan sertifikat vaksinasi ketika memasuki kawasan kegiatan berskala besar.
Infografik Update Kombinasi Booster. Foto: kumparan
“Bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua."
ADVERTISEMENT
Ketika memasuki pintu masuk, para pengunjung juga harus memindai QR Code pada aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa status vaksinasi serta kapasitas kawasan tersebut.
“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk yang ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan,”
Surat Edaran tersebut berlaku untuk acara tingkat nasional maupun internasional yang mengundang secara fisik, lebih dari 1000 orang dalam satu waktu tertentu dan satu lokasi yang sama. Aturan ini berlaku per hari ini 21 Juni 2022.
Baik penyelenggara maupun pengunjung hendaknya tetap mematuhi aturan yang ada dan tetap menggunakan masker dalam situasi yang ramai. Demi mencegah terjadinya penyebaran dan pertambahan kasus COVID-19 setelah kegiatan tersebut berlangsung.
ADVERTISEMENT
Reporter: Devi Pattricia