Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aturan Baru di DPR: Putar Indonesia Raya Tiap Pukul 10.00, Wajib Sikap Sempurna
8 November 2024 1:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Muncul surat edaran yang mewajibkan seluruh orang yang berada di Kompleks Parlemen yang meliputi gedung DPD, DPR, MPR RI untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya dengan sikap sempurna setiap pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
“Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan gedung DPR RI dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan surat edaran itu. Peraturan ini mulai berlaku, Jumat besok (8/11).
“Mulai besok Jumat pemutaran lagu Indonesia Raya di semua area Nusantara I, II, III, sepanjang koridor gedung-gedung tersebut,” kata Indra saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Lagu Indonesia Raya akan dinyalakan lewat pengeras suara yang tersebar di berbagai titik. Tidak hanya di dalam gedung, lagu Indonesia Raya juga akan diperdengarkan hingga gedung parkiran kendaraan.
ADVERTISEMENT
“Akan diamplifikasi juga ke area parkir,” tuturnya.
Tidak hanya untuk dewan, aturan ini berlaku untuk seluruh orang yang beraktivitas di Kompleks Parlemen, hingga para mitra kerja DPR RI yakni para menteri Kabinet Indonesia Maju yang sedang rapat kerja di DPR RI.
“Iya bagi semua yang ada seputar area tersebut termasuk tamu juga pada saat raker, juga tentunya bagi anggota DPR,” ujarnya.