Aturan Baru Kapolri: Warga Gagal Buat SIM Bisa Ujian Ulang di Hari yang Sama

2 November 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan sidak ke Satpas SIM, di Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022). Foto: Instagram/@listyosigitprabowo
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan sidak ke Satpas SIM, di Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022). Foto: Instagram/@listyosigitprabowo
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah baru terkait aturan ujian praktik pembuatan SIM terhadap pemohon yang gagal. Warga dapat mengikuti ujian SIM ulang di hari yang sama tanpa harus menunggu 14 hari untuk mengulang.
ADVERTISEMENT
Surat telegram tertuang dalam nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," tulis salah satu poin dalam surat telegram itu, dikutip Rabu (2/11).
Dalam surat telegram itu pula, Jenderal Sigit menyatakan ujian ulang itu bakal dilakukan maksimal dua kali di hari yang sama. Selain itu, Kapolri juga meminta agar Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dapat menyiapkan ujian ulang bagi calon pemohon SIM yang gagal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers mengenai dugaan kasus penyalahgunaan narkoba Teddy Minahasa di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan sidak ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, sempat berdiskusi dengan petugas soal tes pembuatan SIM.
ADVERTISEMENT
"Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?” tanya Kapolri ke petugas.
Mendengar pertanyaan tersebut, Kompol Akasa selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya memberi penjelasan.
“Siap jenderal dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” kata Kompol Akasa.
Ilustrasi ujian atau test praktik SIM A mobil. Foto: Dok. Istimewa
Sigit lalu meminta agar proses pengajuan SIM diselesaikan hari ini juga. Dia meminta, agar petugas tak membuat masyarakat kesulitan. Apalagi harus pulang pergi ke Satpas SIM.
"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” imbuh Sigit.