Aturan Baru Nonton Pertandingan Olahraga, Sudah Booster atau Vaksin Kedua

5 April 2022 6:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah suporter klub PSIS Semarang, Panser Biru melakukan gerakan koreografi dalam pertandingan lanjutan Liga 1 Indonesia antara PSIS melawan Persebaya Surabaya di Stadion Moch. Soebroto, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (22/7) Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah suporter klub PSIS Semarang, Panser Biru melakukan gerakan koreografi dalam pertandingan lanjutan Liga 1 Indonesia antara PSIS melawan Persebaya Surabaya di Stadion Moch. Soebroto, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (22/7) Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan pertandingan olahraga dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 yang berlaku mulai hari ini.
ADVERTISEMENT
Terbaru, penonton pertandingan olahraga secara luring harus sudah divaksin booster tanpa tes COVID-19 atau lengkap (dosis kedua) dan membawa hasil tes negatif antigen.
“Pemerintah meyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian COVID-19, sehingga pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, dalam keterangan, Selasa (5/4).
“Atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan,” lanjutnya.
Sedangkan bagi pemain, panitia, dan media cukup dengan syarat vaksin kedua dan membawa hasil tes negatif antigen pada hari pertandingan terlaksana.
“Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” sebut dia.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kapasitas penonton dibatasi sesuai dengan level PPKM di daerah acara tersebut. Untuk wilayah dengan PPKM Level 3 kapasitas 50%.
Kemudian untuk wilayah PPKM Level 2 kapasitas maksimal 75%. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 1 kapasitas maksimal 100% dengan kata lain tidak ada pembatasan kapasitas.