Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mabes Polri mengeluarkan surat telegram terkait aturan fungsi humas di wilayah. Aturan itu dikeluarkan langsung oleh Divisi Humas Polri sebagai bidang tertinggi di kepolisian untuk Humas.
ADVERTISEMENT
Surat telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (5/4). Salah satu poin telegram tersebut, meminta media tak menayangkan atau menampilkan aksi kekerasan saat polisi melakukan penindakan terhadap tindak pidana.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, telegram ditujukan untuk bagian Humas Polri. Alasan Polri mengeluarkan telegram itu, untuk menunjukkan kinerja Polri yang semakin baik dan humanis.
“Iya, tujuannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik, humanis dan profesional,” kata Ahmad Ramadhan kepada kumparan, Selasa (6/4).
Belakangan, Ramadhan memberi penjelasan lebih soal aturan ini. Dia menyebut, aturan ini ditujukan untuk media internal Polri. Bukan untuk media massa umum di luar Polri.
ADVERTISEMENT
“Ini ditujukan untuk internal bukan untuk media (umum),” tambah dia.
“Artinya media yang dimaksud pun media intenal,” ucap dia.
Berikut isi telegram tersebut:
ADVERTISEMENT
****
Saksikan video menarik di bawah ini: