Aturan Baru Sepeda Motor Lintasi Thamrin Tunggu Keputusan Anies

10 Januari 2018 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemotor kembali melintasi jalan MH. Thamrin (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemotor kembali melintasi jalan MH. Thamrin (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar rapat dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Biro Hukum Setda DKI Jakarta. Rapat itu, membahas tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung soal pencabutan Perbub larangan sepeda motor melintasi Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat.
ADVERTISEMENT
Usai pertemuan, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan setidaknya ada dua kesepakatan yang disetujui dalam rapat. Pertama soal pencopotan rambu dan kajian kebijakan baru.
Andri menjelaskan, pencopotan rambu sepeda motor dilarang melintas sudah dilakukan atas kerja sama denga Ditlantas Polda Metro Jaya. Pencopotan ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi pengendara sepeda motor.
“Karena kalau plang itu masih ada terus ada yang masuk (motor), terus ditindak. Nah tindakannya itu tidak akan diakomodir oleh hakim,” kata Andri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu, (10/1).
Selain itu, Andri mendapat tugas untuk mengkaji kebijakan baru sebagai pengganti larangan sepeda motor lintas Jalan Thamrin. Kebijakan ini fokus pada pengendalian jumlah sepeda motor yang di Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat.
ADVERTISEMENT
"Saya diperintahkan sesuai dengan hasil rapat membuat kajian untuk penataan di kawasan tersebut,” tambah Andri.
Mantan Sekretaris Kota Jakarta Timur itu menambahkan, hasil rapat hari ini nantinya akan disatukan dengan masukan dari para ahli.
"Terus kita paparkan kepada Gubernur, baru setelah dipaparkan nanti diputuskan. Baru kita buat Pergub pencabutan sekaligus pemberlakuan formulasi baru,” terang Andri.