Aturan Baru Transportasi Darat di Kawasan Aglomerasi Dirilis, Berlaku 12 Juli

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyekatan kendaraan dari Tangerang ke Jakarta, pada Rabu (7/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyekatan kendaraan dari Tangerang ke Jakarta, pada Rabu (7/7). Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui aturan perjalanan di kawasan aglomerasi selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Aturan baru ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19. Di situ diatur ketentuan perjalanan rutin moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi hanya untuk sektor esensial dan kritikal.

Adapun mereka yang menggunakan moda transportasi darat wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang diterbitkan oleh masing-masing pemda. Mereka yang menggunakan transportasi darat secara rutin juga harus memiliki surat tugas dari pimpinan.

Polisi berjaga di pos penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Aturan ini juga berlaku pada para penumpang kereta commuter yang melakukan perjalanan secara rutin di kawasan aglomerasi. Untuk aturan kereta dalam kota diatur dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021.

"Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Aturan ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan," kata jubir Kemenhub, Adita Irawan, saat dihubungi, Jumat (9/7).

kumparan post embed

Berikut revisi SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2021 soal perjalanan darat selama PPKM Darurat.

5. Isi Edaran.

a. Mengubah ketentuan pada huruf a yaitu di antara angka 6) (enam)

dan angka 7) (tujuh) disisipkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 6a) dan 6b) yang berbunyi sebagai berikut:

6a) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai,

danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:

a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau

b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

b.Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pusat dan daerah, unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi darat melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.