Aturan Berbisnis untuk Pemerintah Daerah

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi hukum (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum (Foto: Pixabay)

Isu pelepasan saham Pemprov DKI Jakarta dari perusahaan bir PT Delta Indonesia terucap dari mulut Sandiaga Uno, wakil gubernur terpilih yang akan dilantik. Katanya, saham sebesar 26,25 persen itu akan segera dilepas karena tidak ada manfaat bagi masyarakat DKI Jakarta.

Tentunya, isu ini lantas ramai diperbincangkan. Pro dan kontra pun muncul, baik yang setuju terhadap pencabutan saham karena dianggap tak sesuai dengan norma sosial yang ada, maupun yang tidak setuju karena dianggap keputusan tersebut tidak cukup matang dan terlalu gegabah, mengingat bahwa rangkaian proses penanaman maupun pencabutan saham harus melalui persetujuan DPRD dan mengacu pada perda yang mengatur.

Berbicara mengenai bisnis dan saham yang dimiliki oleh pemerintah daerah, DKI Jakarta bukanlah satu-satunya pemerintah yang memiliki dan bisa menanamkan modal dalam rupa saham di perusahaan-perusahaan.

Aturan itu mengacu pada pasal 304 dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah dapat menanamkan modal pada badan usaha milik negara dan/BUMD.

Berikut adalah bunyi pasal 304 secara lengkap:

(1) Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD) (2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik negara dan/atau BUMD. (3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal tersebut diperkuat oleh pasal 332:

(1)Sumber Modal BUMD terdiri atas:

a.penyertaan modal Daerah; b.pinjaman; c.hibah; dan d.sumber modal lainnya.

(2)Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah:

a.kapitalisasi cadangan; b.keuntungan revaluasi aset; dan c.agio saham.

Dalam pasal tersebut, pemerintah daerah dapat menjadi sumber modal BUMD secara sah.

Seperti misalnya pemerintah provinsi Banten yang memiliki modal di PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) sebesar 37,64 persen. Bank Pembangunan Daerah Banten terbentuk setelah Banten Global Development yang merupakan BUMD milik pemprov Banten lantas mengakuisisi PT Bank Pundi Indonesia.

Selain Pemprov Banten, Pemprov NTB pun dimungkinkan untuk memiliki saham di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang bisa menjadi salah satu bentuk investasi pada 2016 silam.

Pelibatan pemerintah provinsi dalam penanaman modal di BUMN maupun BUMD menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan pemasukan daerah.

Terkait dengan penanaman modal pemerintah daerah, PT Delta Indonesia menjadi salah satu pemasukan daerah bagi DKI Jakarta yang cukup besar dan bisa mengisi pundi yang dialokasikan untuk seluruh kegiatan operasional daerah Jakarta. Bahkan, perusahaan pemegang lisensi bir itu telah memberikan keuntungan bagi pemerintah.

Maka, bagaimana menurut Anda terkait pelepasan saham pemprov DKI Jakarta?