news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aturan Berubah Lagi, Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Wajib Tunjukkan Hasil PCR

1 November 2021 12:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi pramugari layani penumpang pesawat Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pramugari layani penumpang pesawat Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Aturan terkait naik pesawat di Jawa-Bali kembali berubah. Kini tak lagi wajib menunjukkan hasil tes PCR.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11) dalam Youtube Sekretariat Presiden. Ia mengatakan hal itu usai rapat terkait dengan situasi corona saat ini dan persiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, rapat dipimpin Wapres Ma'ruf Amin.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan. Untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan antigen," kata Muhadjir.
Biasanya konpers dua mingguan ini membahas update status PPKM, diawali paparan Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan lalu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun keduanya kini menemani Jokowi kunker ke Glasgow, Skotlandia.
Sebelumnya aturan naik pesawat di Jawa-Bali wajib PCR. Masa berlaku maksimal 3 hari.
ADVERTISEMENT
"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah Jawa non Bali sesuai saran dari Mendagri," tutur dia.
Padahal aturan naik pesawat baru saja diperbarui. Syarat wajib PCR disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan pada 24 Oktober lalu.
Tadinya, surat PCR masa berlakunya hanya 1 hari. Namun pada 27 Oktober aturan berubah lagi, masa berlaku hasil PCR untuk naik pesawat jadi 3 hari.
Jadi, dalam waktu sepekan, aturan naik pesawat di Jawa-Bali sudah berubah 3 kali.