Aturan Bila Ingin Memiliki Air Gun dan Airsoft Gun

21 Januari 2019 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti penjualan air gun ilegal di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara. (Foto: Fachrul irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penjualan air gun ilegal di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara. (Foto: Fachrul irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus DK, ULM dan FA, tersangka penjual air gun dan airsoft gun secara online. Jumlah senjata yang disita polisi sebanyak 20 air gun dan satu airsoft gun. Serta ratusan gotri yang menjadi peluru senjata tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi mengungkapkan penjualan replika senjata api tersebut ilegal karena menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012.
“Karena sesuai ketentuan, peredaran air gun dan airsoft gun diatur dalam Perkap (Nomor 8) Tahun 2012. Dilarang memperjualbelikan. Untuk mendapatkan, ada mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Perkap,” kata Faruk di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (21/1).
Tak sembarang orang bisa memiliki air soft gun dan air gun. Kedua senjata ini biasa digunakan untuk olahraga menembak. Namun, kerap digunakan untuk melakukan kejahatan.
Press release penjualan air gun ilegal di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara. (Foto: Fachrul irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Press release penjualan air gun ilegal di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara. (Foto: Fachrul irwinsyah/kumparan)
Maka itu, peredarannya diatur ketat dalam peraturan Perkap. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi jika ingin memiliki senjata tersebut secara legal.
ADVERTISEMENT
Syarat untuk kepemilikan air gun tertuang dalam pasal 12. Sedangkan untuk airsoft gun terdapat pada pasal 13. Isi dua pasal tersebut sama, yaitu:
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk memiliki dan menggunakan air gun maupun airsoft gun juga memerlukan izin. Dalam pasal 20 poin 2 tertulis, izin diajukan kepada Kapolda u.p Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat dengan dilengkapi syarat sebagai berikut:
a. rekomendasi Pengprov Perbakin;
b. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
c. SKCK;
d. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
f. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
g. fotokopi KTP;
h. daftar riwayat hidup; dan
i. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.
Meski segala persyaratan sudah terpenuhi, bukan berarti pemilik senjata bisa membawa air gun atau airsoft gun secara bebas. Senjata itu, menurut Faruk hanya bisa digunakan di lingkungan Perbakin atau arena menembak, dengan tujuan untuk latihan atau pertandingan.
ADVERTISEMENT
“Airsoft gun dan air gun hanya bisa digunakan untuk kepentingan olahraga dalam lingkungan Perbakin atau shooting club. Unitnya itu tidak boleh dibawa-bawa. Setelah digunakan olahraga dan latihan, harus dititipkan pada Perbakin atau shooting club di bawah Perbakin,” ucap Faruk.