Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aturan di Surabaya saat Ramadhan: Petasan Dilarang, Bioskop Tutup Magrib-Tarawih
22 Maret 2023 21:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
ADVERTISEMENT
Ada delapan poin yang tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Pelaksanaan ibadah di masjid atau musala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.
Pengurus masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan, dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur.
Kemudian, terkait dengan zakat fitrah, dalam SE tersebut, Eri menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Surabaya untuk menghindari antrean dan kerumunan para penerima zakat atau mustahiq.
Lalu, penggunaan pengeras suara di masjid/musala, agar berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku," kata Eri Cahyadi dikutip kumparan, Rabu (22/3).
Di samping itu, kegiatan buka puasa/sahur dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib bagi pengunjung menggunakan masker selama tidak makan dan minum.
Di sisi lain, pengelola juga diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.
"Kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," demikian isi poin kedua SE tersebut.
ADVERTISEMENT
Pelaku usaha diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan Pub/rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan.
"Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," lanjut isi poin ketiga dalam Surat Edaran tersebut.
Selain itu, kegiatan rumah biliar juga dilarang membuka kegiatan usahanya. Kecuali, rumah biliar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Salat Isya/ Tarawih)," terang isi poin ketiga.
ADVERTISEMENT
"Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran," tulis poin kelima.
ADVERTISEMENT