Aturan ERP di Jakarta Digodok, Bagaimana Nasib Taksi dan Ojek Online?
ยทwaktu baca 3 menit

Pemprov DKI Jakarta berencana mewujudkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Rencana yang tertunda beberapa tahun ini, kini ditargetkan rampung tahun 2023.
ERP memang sudah dilaksanakan di sejumlah negara. Nantinya, kendaraan yang melintas di ruas jalan tertentu akan dipungut biaya, seperti masuk jalan tol saja.
Salah satu tujuan ERP dibangun untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi yang berujung pada turunnya angka kemacetan. Lalu, apakah transportasi online seperti taksi dan ojek online juga kena aturan ini, alias bayar saat melintas area ERP?
Dalam Raperda yang disusun Dinas Perhubungan DKI Jakarta, memang ada sejumlah kendaraan yang masuk dalam pengecualian alias gratis melintas di area ERP.
Berikut jenis kendaraannya:
1. Sepeda listrik;
2. Kendaraan Bermotor umum pelat kuning;
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan
4. TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam;
5. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
6. Kendaraan ambulans;
7. Kendaraan jenazah; dan
8. Kendaraan pemadam kebakaran.
Dari daftar itu memang tidak ada taksi atau ojek online. Artinya, bila aturan ini disetujui DPRD DKI dan disahkan menjadi Raperda, maka kedua jenis transportasi umum itu juga harus bayar.
Jalan Masih Panjang
Namun, yang harus dicatat, aturan ini masih digodok, baru diajukan dan masih harus melalui berbagai tahap hingga nantinya menjadi aturan. Jadi, masih bisa berubah, ya.
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing terus jadi Perda," kata Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kepada wartawan, Rabu (11/1).
"Masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," jelas Heru.
Setelah jadi Perda, tak langsung aturan ini berlaku. Heru menyebut masih bisa diputuskan melalui Pergub atau Kepgub, termasuk siapa pihak yang akan mengelolanya.
"Setelah jadi Perda, turun masih dibahas lagi, bisa Pergub, bisa Kepgub. Setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya itu masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," ujarnya.
Setelah dirasa sudah cukup, pembahasan selanjutnya menentukan titik mana saja yang akan diberlakukan ERP.
Sejauh ini dalam paparan Dishub DKI ke DPRD DKI diusulkan 25 ruas jalan yang berlaku ERP, yakni;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan
TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said
