Aturan Keluar Lapas Bagi Narapidana Korupsi

6 Februari 2017 15:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
Sejumlah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung tertangkap kamera berkeliaran di luar lapas. Sejak Desember 2012 Lapas Kelas I Sukamiskin telah dijadikan bui khusus untuk para pelaku korupsi.
ADVERTISEMENT
Mereka yang tertangkap kamera itu antara lain adalah Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, dan Romi Herton, mantan Wali Kota Palembang yang menjadi terpidana kasus penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Foto-foto bebasnya Anggoro dan Romi berkeliaran seorang diri di luar Lapas Sukamiskin termuat dalam laporan investigasi Majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017.
Cover Majalah Tempo. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Cover Majalah Tempo. (Foto: Istimewa)
Aktivitas Anggoro dan Romi yang bebas berkeliaran di luar lapas perlu mendapat sorotan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap naradipada berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.
ADVERTISEMENT
Dalam penjelasan peraturan tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi:
- meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung;
- menjadi wali atas pernikahan anaknya;
- membagi warisan.
Masih menurut Pasal 52 peraturan di atas, narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh Kepala Lapas.
Dalam penjelasan yang ada di dalam peraturan di atas, yang dimaksud diberi izin keluar lapas adalah paling lama 24 jam dan tidak menginap.
Dalam laporan investigasi Majalah Tempo yang telah disebutkan sebelumnya, Anggoro Widjojo tertangkap kamera pelesiran ke Apartemen Gateway Tower Emerald di Jalan Ahmad Yani, Bandung.
ADVERTISEMENT
Adapun Romi Herton tertangkap kamera pelesiran ke sebuah rumah nomor 101 Jalan Kuningan Raya, Antapani Tengah, Bandung, yang ternyata merupakan rumah yang dikontrak oleh istri mudanya.
Gateway Hotel, Apartement & Tower, Bandung. (Foto: Gateway Hotel & Apartement/Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Gateway Hotel, Apartement & Tower, Bandung. (Foto: Gateway Hotel & Apartement/Facebook)
Sebenarnya di dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 juga disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan bisa keluar dari lapas karena berhak mendapatkan asimilasi yang berupa pembinaan dan kerja sosial di luar lapas.
Akan tetapi dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar bagi Narapidana dalam Rangka Pembinaan, izin keluar tersebut tidak dapat diberikan kepada:
a. Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
ADVERTISEMENT
b. Narapidana yang terancam jiwanya;
c. Narapidana yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana; dan/atau
d. Narapidana yang dipidana seumur hidup.
Karena Anggoro dan Romi merupakan narapidana yang melakukan tidak pidana korupsi, maka keduanya tidak berhak mendapatkan asimilasi.
Ilustrasi Penjara (Foto: pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara (Foto: pixabay)
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, setiap narapidana berhak mendapatkan cuti mengunjungi keluarga apabila narapidana tersebut telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya.
Romi Herton mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2015 lalu. Sementara Anggoro divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2014.
ADVERTISEMENT
Perbuatan kedua terpidana yang terekam kamera tersebut, jika benar terbukti melanggar aturan, tentulah menunjukkan kelakuan yang tidak baik.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013, berkelakuan baik merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap narapidana jika ia ingin mendapatakan remisi maupun cuti mengunjungi keluarga. Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun cuti bersyarat, setiap narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Lalu, apa sanksi bagi narapidana yang terbukti pelesiran dan menyalahgunakan izin keluar lapas? Kasus Gayus Tambunan bisa menjadi contoh. Dulu, saat menjadi tahanan Gayus pernah terbukti menyuap petugas Rumah Tahanan Mako Brimo Kelapa Dua, Depok, agar ia bisa pergi ke Singapura bersama istrinya, hingga menonton tenis di Bali.
ADVERTISEMENT
Akibat aksinya itu, Gayus menerima vonis tambahan 8 tahun penjara plus denda sebesar Rp1 miliar karena terbukti melakukan pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob. Vonis itu tidak termasuk dengan vonis dan denda yang diterima Gayus karena menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak serta memiliki uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga hasil gratifikasi.
Seolah tidak jera, Gayus kembali mengulangi aksi pelesirannya saat ia berstatus sebagai narapidana di Lapas Sukamiskin. Pada 9 September 2015 lalu Gayus tertangkap kamera sedang bersantap makan di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Akibat aksinya ini, berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM, Gayus kemudian dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dan tidak berhak mendapatkan remisi. Gayus juga diisolasi sehingga tidak dibolehkan dibesuk dan tidak boleh bergaul dengan teman-teman yang lain sebagai bentuk siksaan secara psikis.
Gayus saat berada di sel isolasi Lapas Sukamiskin. (Foto: Devan T Wyndantara/Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Gayus saat berada di sel isolasi Lapas Sukamiskin. (Foto: Devan T Wyndantara/Facebook)
Jadi apa saja hukuman yang akan diterima oleh Anggoro, Romi, dan terpidana korupsi lainnya jika mereka terbukti pelesiran ke luar lapas?
ADVERTISEMENT