Aturan Larangan Mudik 2021 Belum Terbit, Kemenhub Masih Godok Sanksi

Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021. Ini berarti sudah 2 tahun masyarakat dilarang pulang kampung di situasi pandemi corona.
Staf Khusus Menteri Perhubungan sekaligus Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pihaknya tengah menggodok penerapan sejumlah sanksi bagi mereka yang nekat mudik.
"Perilaku masyarakat ini kan memang ya itu tadi kalau ada larangan memang sebaiknya juga ada konsekuensi (sanksi) apabila ada pelanggaran terhadap larangan tersebut. Nah kami saat ini sedang menyusun ketentuannya dan tentunya kami berkolaborasi juga dengan banyak kementerian dan lembaga," ujar Adita dalam diskusi virtual BNPB, Selasa (6/4).
"Termasuk juga kami selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID gitu, bagaimana kemudian pengendalian ini selain juga kita tetapkan aturannya," sambungnya.
Dijelaskan Adita penertiban atau sanksi dinilai sebagai langkah terakhir yang akan diterapkan. Sosialisasi menjadi kunci, apalagi aturan terkait transportasi juga sudah ada.
"Jadi yang pertama begini memang ada hal-hal yang bisa kita lakukan secara pendekatannya struktural ya dengan membuat aturan gitu. Kami sudah mengeluarkan surat edaran juga sebagai petunjuk pelaksanaan bagi semua operator transportasi dalam menyediakan atau mengendalikan transportasi," ucap Adita.
Langkah kedua yang menurutnya paling penting yakni edukasi. Di tahapan inilah yang dianggapnya dapat berperan cukup besar untuk mencegah masyarakat mudik Lebaran.
"Yang kedua memang ini tidak lepas dari pendekatan yang sifatnya mungkin lebih persuasif ya, imbauan, edukasi, sosialisasi juga tentang perlunya untuk membatasi pergerakan di masa pandemi ini. Tetapi tentunya kita tidak mungkin ya bekerja sendiri, ini perlu kolaborasi berbagai unsur," urai dia.
"Termasuk juga tentunya tadi dari para nakes ya. Yang saya rasa selalu konsisten mengimbau untuk tidak terlalu banyak bergerak," ungkap dia.
