SQR- Penyekatan pemudik

Aturan Larangan Mudik selama Wabah Corona

24 April 2020 14:47 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghalau bus berisi pemudik di Tol Jakarta-Cikampek, 24 April. Bus itu diarahkan untuk keluar ke gerbang tol Cikarang Barat, Bekasi. Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghalau bus berisi pemudik di Tol Jakarta-Cikampek, 24 April. Bus itu diarahkan untuk keluar ke gerbang tol Cikarang Barat, Bekasi. Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan aturan larangan mudik pada 23 April 2020—sehari sebelum Ramadhan. Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Permenhub tersebut mengatur durasi larangan mudik, ruang lingkupnya, hingga jenis transportasinya.
Larangan mudik ini berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, laut, udara, serta kereta api. Dan cakupannya tak hanya transportasi umum, melainkan juga kendaraan pribadi.
Pergerakan mudik yang dilarang ialah yang berasal dari dan/atau menuju ke tiga wilayah berikut:
Berikut isi lengkap Permenhub tentang larangan mudik:
Permenhub ini tidak menjelaskan definisi “mudik”—yang sempat menuai polemik setelah Presiden Jokowi dalam wawancara pada acara Mata Najwa, 22 April, menyatakan bahwa “mudik” berbeda dengan “pulang kampung”.
Menurut Jokowi, orang-orang yang berbondong-bondong pulang kampung tak lantas berarti mudik. Ia beranggapan, pulang kampung ialah kembali ke keluarga di kampung karena kehilangan pekerjaan di kota rantau. Sementara mudik ialah kembali ke kampung menjelang Lebaran.
Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri mengartikan mudik sebagai “pulang ke kampung halaman” tanpa keterangan waktu kapan kegiatan itu dilakukan.
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang. Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Antropolog Universitas Padjajaran, Budi Rajab, mengatakan bahwa memang ada perbedaan makna pada istilah “mudik” dan “pulang kampung”. Mudik biasanya berkaitan dengan ritual hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.
“Tapi, (kata) ‘mudik’ itu sendiri sudah pasti ‘pulang kampung’,” jelas Budi.
Dengan demikian, lanjutnya, mudik adalah bagian dari pulang kampung. Namun, pulang kampung tak selalu terkait dengan kegiatan keagamaan.
Selain itu, mudik pun bisa dilakukan lebih awal, apakah seminggu atau sebulan sebelum Lebaran.
Yang jelas, kini setelah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 terbit, tak ada lagi masyarakat yang boleh mudik atau pulang kampung sampai 31 Mei 2020.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten