Aturan Lengkap Booster Bikin Mudik Bebas Tes COVID-19 Terbit Minggu Depan

24 Maret 2022 14:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi kemacetan kala mudik Lebaran Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi kemacetan kala mudik Lebaran Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran tahun ini. Pemerintah memperbolehkan warga untuk melakukan perjalanan mudik.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat, Satgas COVID-19 segera mengeluarkan rincian aturan mudik nantinya.
Jubir Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya akan meninjau ulang aturan mudik setelah Surat Edaran Satgas COVID-19 terbit.
"Aturan detail soal syarat perjalanan akan dituangkan dalam SE Satgas. Baru setelah itu akan kami tindak lanjuti dengan SE Kemenhub. Diharapkan minggu depan sudah dapat diterbitkan," ungkap Adita kepada Kumparan, Kamis (24/3).
Adita menyampaikan salah satu persyaratan mudik yang sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi yakni wajib vaksin Booster bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum.
Jika belum, masyarakat tetap wajib melampirkan hasil tes Antigen atau PCR.
"Seperti yang disampaikan Pak Presiden dan Pak Menkes kemarin. Yang sudah vaksin booster tidak perlu tes apa pun. Tapi yang vaksin dua kali perlu tes antigen sedangkan yang vaksin sekali perlu tes PCR," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kata dia, bagi pemudik menggunakan kendaraan pribadi akan diperiksa di beberapa titik lokasi pemantauan.
"Kendaraan pribadi dicek secara acak di beberapa posko pelayanan," tutur dia.