Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021: Sanksi hingga Pengecualian

Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Aturan terkait larangan tersebut pun sudah terbit.
Aturan itu termaktub dalam Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.
Larangan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Berikut aturan lengkap larangan mudik seperti yang disampaikan pihak terkait, Kamis (8/4).
1. Aturan transportasi darat:
Kendaraan bermotor umum : bus dan mobil penumpang
Kendaraan bermotor perseorangan: mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Pengecualian:
Dalam hal untuk pekerjaan: ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.
Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping
Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
Kendaraan dinas TNI/Polri
Kendaraan dinas jalan tol
Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang
Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain)
Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
Kendaraan pengangkut petugas operasional dan juga petugas penanganan COVID-19
Wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan:
Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
Jabodetabek
Bandung Raya
Jogja Raya
Demak, Ungaran, dan Purwodadi
Solo Raya
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Sanksi:
Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan akan diputar balik.
Khusus kendaraan travel atau angkutan perseorangan digunakan angkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas, baik penilangan atau tindakan tegas sesuai UU.
2. Aturan Transportasi Laut
Selama periode pelarangan mudik tahun 2021 ini, Ditjen Perhubungan Laut akan mulai membuka posko di 51 pelabuhan pantau. Mulai dari H-15 hingga H+15.
Pengecualian
Kapal Kargo
Angkutan Khusus yang melayani 1 kecamatan, kabupaten, provinsi
Angkutan TNI/Polri, ASN dengan surat dinas, dan petugas medis
Wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan seperti transportasi darat
3, Aturan Perkeretaapian
Seluruh rute antarkota ditiadakan untuk tanggal 6-17 Mei 2021
Pengecualian:
Seluruh kereta perkotaan, hanya operasional jam dibatasi
Mereka yang membawa surat dinas
4. Aturan Transportasi Udara
Larangan penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
Pengecualian:
Pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
Tamu kenegaraan
Operasional perusahaan kedutaan besar, Konsulat Jenderal, dan Konsulat Asing
Perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia
Penerbangan khusus repatriasi
Angkutan kargo
Operasional angkutan udara perintis
Sanksi:
Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
