Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021: Sanksi hingga Pengecualian

kumparanNEWSverified-green

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
com-Ilustrasi kemacetan kala mudik Lebaran Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi kemacetan kala mudik Lebaran Foto: Shutterstock

Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Aturan terkait larangan tersebut pun sudah terbit.

Aturan itu termaktub dalam Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.

Larangan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Berikut aturan lengkap larangan mudik seperti yang disampaikan pihak terkait, Kamis (8/4).

1. Aturan transportasi darat:

  1. Kendaraan bermotor umum : bus dan mobil penumpang

  2. Kendaraan bermotor perseorangan: mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pengecualian:

  • Dalam hal untuk pekerjaan: ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.

  • Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping

  • Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping

  • Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

  • Kendaraan dinas TNI/Polri

  • Kendaraan dinas jalan tol

  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

  • Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang

  • Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain)

  • Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

  • Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

  • Kendaraan pengangkut petugas operasional dan juga petugas penanganan COVID-19

Wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan:

Ilustrasi mudik bersama anak Foto: Shutterstock
  • Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo

  • Jabodetabek

  • Bandung Raya

  • Jogja Raya

  • Demak, Ungaran, dan Purwodadi

  • Solo Raya

  • Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo

  • Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Sanksi:

Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan akan diputar balik.

Khusus kendaraan travel atau angkutan perseorangan digunakan angkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas, baik penilangan atau tindakan tegas sesuai UU.

2. Aturan Transportasi Laut

Ilustrasi mabuk laut saat perjalanan dengan kapal Foto: Shutter Stock

Selama periode pelarangan mudik tahun 2021 ini, Ditjen Perhubungan Laut akan mulai membuka posko di 51 pelabuhan pantau. Mulai dari H-15 hingga H+15.

Pengecualian

  • Kapal Kargo

  • Angkutan Khusus yang melayani 1 kecamatan, kabupaten, provinsi

  • Angkutan TNI/Polri, ASN dengan surat dinas, dan petugas medis

  • Wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan seperti transportasi darat

Infografik Larangan Mudik Lebaran 2021. Foto: kumparan

3, Aturan Perkeretaapian

KAI tambah layanan stasiun GeNose Foto: Dok. Humas KAI

Seluruh rute antarkota ditiadakan untuk tanggal 6-17 Mei 2021

Pengecualian:

  • Seluruh kereta perkotaan, hanya operasional jam dibatasi

  • Mereka yang membawa surat dinas

4. Aturan Transportasi Udara

Larangan penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga

Pengecualian:

  • Pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia

  • Tamu kenegaraan

  • Operasional perusahaan kedutaan besar, Konsulat Jenderal, dan Konsulat Asing

  • Perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia

  • Penerbangan khusus repatriasi

  • Angkutan kargo

  • Operasional angkutan udara perintis

Sanksi:

Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.