Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Aturan terkait larangan tersebut pun sudah terbit.
ADVERTISEMENT
Aturan itu termaktub dalam Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.
Larangan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Berikut aturan lengkap larangan mudik seperti yang disampaikan pihak terkait, Kamis (8/4).
1. Aturan transportasi darat:
Pengecualian:
ADVERTISEMENT
Wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan:
Sanksi:
Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan akan diputar balik.
Khusus kendaraan travel atau angkutan perseorangan digunakan angkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas, baik penilangan atau tindakan tegas sesuai UU.
2. Aturan Transportasi Laut
Selama periode pelarangan mudik tahun 2021 ini, Ditjen Perhubungan Laut akan mulai membuka posko di 51 pelabuhan pantau. Mulai dari H-15 hingga H+15.
Pengecualian
3, Aturan Perkeretaapian
Seluruh rute antarkota ditiadakan untuk tanggal 6-17 Mei 2021
ADVERTISEMENT
Pengecualian:
4. Aturan Transportasi Udara
Larangan penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
Pengecualian:
Sanksi:
Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.