Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Aturan Naik Pesawat Wajib Bawa Hasil PCR Berubah 3 Kali dalam Sepekan
1 November 2021 14:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah kembali mengubah syarat aturan naik pesawat di Jawa-Bali. Kali ini, penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat tak lagi perlu menunjukkan hasil tes negatif PCR. Melainkan cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan kumparan, syarat tes PCR saat naik pesawat sangat cepat berubah. Dalam sepekan terakhir, aturan naik pesawat bahkan sudah berubah tiga kali. Perubahan itu di antaranya berupa masa berlaku tes PCR sebelum keberangkatan.
Lantas, seperti apa perjalanan tes syarat aturan naik pesawat?
Berlaku 24 Oktober 2021
Aturan wajib tes PCR H-2 sebelum naik pesawat dari atau ke wilayah Jawa-Bali pertama kali muncul pada Senin (18/10). Aturan tersebut dapat dilihat dalam Inmendagri Nomor 53 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, calon penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Sebelum ada aturan ini, para penumpang yang sudah divaksin dua kali boleh naik pesawat terbang tanpa tes PCR. Para calon menumpang cukup menunjukkan hasil antigen H-1 sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, terbitnya Inmendagri tersebut justru menuai polemik. Sejumlah maskapai penerbangan bahkan tetap mengangkut penumpang tanpa tes PCR sama sekali.
Tiga hari kemudian, Satgas COVID-19 mempertegas aturan dalam Inmendagri tersebut melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021. Saat itu, Satgas COVID-19 juga melakukan jumpa pers untuk memperjelas aturan baru tersebut.
Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemakaian PCR karena merupakan gold standar dalam pengetesan COVID-19. Sehingga diharapkan tidak ada kasus positif yang lolos.
Tidak hanya itu, penumpang dalam penerbangan kurang dari 2 jam juga dilarang makan dan minum. Maskapai pun diminta menyiapkan 3 baris kosong untuk memisahkan jika ada penumpang bergejala saat penerbangan.
Di hari yang sama, Kementerian Perhubungan sebagai lembaga yang mengatur tranportasi menuangkan aturan itu ke dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Meski begitu, aturan tersebut resmi mulai berlaku pada pada Minggu, 24 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Berlaku 27 Oktober
Kewajiban tes PCR rupanya terus berlanjut. Sejumlah tokoh seperti Eks Menteri KP Susi Pudjiastuti bahkan teriak harga PCR yang mahal.
Saat itu, harga PCR di Jawa-Bali ada di angka Rp 495 ribu. Sementara, harga tes PCR di luar Jawa-Bali mencapai Rp 525 ribu. Harga tes PCR itu bahkan bisa lebih mahal dari tiket pesawat.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah pun menurunkan harga tes PCR pada 27 Oktober. Khusus di Jawa-Bali, harga tes PCR dipatok maksimal Rp 275 ribu, sedangkan di luar Jawa-Bali maksimal Rp 300 ribu.
Selain menurunkan tarif PCR, pemerintah di tanggal yang sama juga menetapkan aturan baru terkait syarat PCR pesawat terbang. Aturan tersebut Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan domestik dengan pesawat terbang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dengan waktu pengambilan sampel H-3 sebelum keberangkatan.
Syarat PCR berlaku untuk seluruh penerbangan domestik, termasuk untuk yang masuk atau keluar wilayah Jawa-Bali dan juga antarwilayah di Jawa-Bali.
Berlaku 1 November
Per hari ini, syarat tes negatif PCR untuk naik pesawat dihapuskan. Para calon penumpang cukup melakukan tes melalui antigen.
Saat ini, harga maksimal tes antigen di Jawa-Bali mencapai Rp 99 ribu. Sedangkan harga tes antigen di luar Jawa-Bali mencapai Rp 109 ribu.