Aturan Pakai Mobil saat PSBB di Jakarta: 1 Baris 2 Orang, kecuali Satu Keluarga
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabarkan mengenai aturan dalam beraktivitas menggunakan mobil selama PSBB ketat berlaku mulai 14 September 2020.
ADVERTISEMENT
Aturan pada Pergub No.88 Tahun 2020 ini sedikti berbeda dengan aturan pada PSBB jilid I. Kali ini, mobil pribadi boleh mengangkut maksimal 2 orang dalam satu baris.
"Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang perbaris kursi. Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili maka harus diikuti ketentuan maksimal dua orang perbaris," kata Anies.
Saat PSBB April-Juni, mobil pribadi dengan 3 baris kursi hanya boleh diisi maksimal 4 orang. Sedangkan mobil dengan 2 baris kursi maksimal 3 orang.
Aturan lainnya, yakni soal ganjil-genap. Sistem ganjil genap ini kembali ditiadakan selama PSBB berlangsung.
"Detil dari aturan-aturan ini akan disusun melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers juga dihadiri oleh Wagub DKI Riza Patria, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra, dan juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku.