Aturan Pakai Mobil saat PSBB di Jakarta: 1 Baris 2 Orang, kecuali Satu Keluarga

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabarkan mengenai aturan dalam beraktivitas menggunakan mobil selama PSBB ketat berlaku mulai 14 September 2020.

Aturan pada Pergub No.88 Tahun 2020 ini sedikti berbeda dengan aturan pada PSBB jilid I. Kali ini, mobil pribadi boleh mengangkut maksimal 2 orang dalam satu baris.

"Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang perbaris kursi. Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili maka harus diikuti ketentuan maksimal dua orang perbaris," kata Anies.

Sejumlah pengendara kendaraan memadati Jalan Mampang Prapatan di Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Saat PSBB April-Juni, mobil pribadi dengan 3 baris kursi hanya boleh diisi maksimal 4 orang. Sedangkan mobil dengan 2 baris kursi maksimal 3 orang.

Aturan lainnya, yakni soal ganjil-genap. Sistem ganjil genap ini kembali ditiadakan selama PSBB berlangsung.

"Detil dari aturan-aturan ini akan disusun melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies.

Konferensi pers juga dihadiri oleh Wagub DKI Riza Patria, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra, dan juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku.

embed from external kumparan