Aturan Penumpang Pesawat ke Bali Wajib PCR Berlaku 18 Desember-4 Januari 2021

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi swab test. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi swab test. Foto: Shutter Stock

Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran terkait long weekend Natal dan Tahun Baru 2021. Semua wisatawan yang ke Bali harus menyertakan hasil tes swab PCR jika naik pesawat dan rapid tes antigen jika naik transportasi darat atau laut.

"Edaran ini mulai berlaku sejak 18 Desember sampai dengan tanggal 4 Januari 2021," sebut Koster dalam Surat Edaran yang ditandatangani pada Selasa (15/12) itu.

Koster menyebut perbedaan basis tes corona untuk perjalanan udara dengan darat dan laut karena risiko penularannya yang berbeda. Selain itu tingkat perekonomian masyarakat pengguna ketiga moda transportasi tersebut menurutnya berbeda. Hal ini berkaitan dengan harga tes swab yang lebih mahal daripada rapid tes antigen.

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. Angkasa Pura I

"Karena beda klaster kesehatannya. Ya (risiko tertular di pesawat lebih tinggi) dan pelakunya juga beda kelas," kata Wayan kepada wartawan, Rabu (16/12).

Koster menyebut kebijakan itu diterapkan mengingat kasus corona di Bali meningkat. Meski dia memastikan peningkatan kasus tersebut bukan dari klaster wisatawan melainkan klaster Politeknik Transportasi Darat (Poltrada), sekolah tinggi milik Kementerian Perhubungan.

Klaster Poltrada ini, kata Koster, menyebarkan virus corona ke berbagai kalangan termasuk keluarga. Hingga saat ini tracing kontak klaster Poltrada masih terus dilakukan.