Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Aturan Ruang Digital Anak Dikebut Maksimal 2 Bulan, Batasi Judol-Pornografi
2 Februari 2025 10:47 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pemerintah mengebut regulasi untuk ruang digital bagi anak. Salah satunya untuk membatasi akses ke konten judi online hingga pornografi.
ADVERTISEMENT
"Jadi (regulasi) ini melibatkan beberapa kementerian. Makanya kami berterima kasih kepada Pak Menkes, Ibu MenPPPA, dan Mendikdasmen yang telah memberikan eselon I dan eselon II untuk ikut dalam tim kerja ini. Sebelumnya diskusinya sudah panjang," kata Meutya di area CFD Jakarta, Minggu (2/2).
Tim kerja lintas 4 kementerian tersebut sudah dibentuk. Besok, mereka sudah mulai bekerja dibantu dengan beberapa pihak lainnya.
"Tapi yang resmi apa? Tim akan menggodok betul-betul itu esok. Dan kita tahu angka-angka yang memprihatinkan dari kejahatan-kejahatan di dunia maya terhadap anak-anak kita, antaranya pornografi itu Indonesia keempat terbesar. Di dunia di ruang digital. Kemudian dari kesehatan, pakar anak, bisa ditambahkan," tutur dia.
"Kemarin Pak Seskab juga meminta kepada kami untuk mempercepat proses aturan tersebut. Kurang lebih 1-2 bulan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Jadi besok, tim langsung bekerja untuk merumuskan aturan. Jadi konten-konten untuk anak nantinya dibatasi.
"Tentu selain pornografi, judol, aduan-aduan yang masuk ke kami, di antaranya perundungan kemudian kekerasan seksual terhadap anak di internet itu menjadi paling banyak isu yang diadukan kepada kementerian kami," tutupnya.