Aturan Sanksi Bagi ASN yang Tetap Nekat Mudik

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mengikuti Upacara HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kawasan Pantai Maju atau pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, Sabtu (17/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mengikuti Upacara HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kawasan Pantai Maju atau pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, Sabtu (17/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Perjalanan Keluar Kota atau Mudik. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah baik pusat dan daerah.

Surat edaran ini juga bertujuan sebagai pedoman penjatuhan sanksi disiplin kepada ASN yang terbukti melakukan perjalanan keluar kota atau mudik. Sanksinya terbagi menjadi tiga kategori yang didasarkan pada waktu pelanggaran yang dilakukan.

"Sebagai pedoman penjatuhan sanksi bagi ASN yang berpergian keluar kota atau mudik selama COVID-19. (Dan) untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19," tulis surat edaran itu yang ditandatangani oleh Ketua BKN, Bima Haria Wibisana, Senin (27/4).

Berikut kategori yang dimaksud yaitu Kategori I, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan

Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

collection embed figure

Kategori II, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kategori III, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mengikuti Upacara HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kawasan Pantai Maju atau pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, Sabtu (17/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan

"Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin," tegas bunyi surat itu.

Dalam surat itu juga diwajibkan bagi setiap instansi pemerintah melakukan pengawasan terhadap setiap pegawainya dalam rangka meningkatkan disiplin aturan selama COVID-19. Kemudian, setiap instansi juga wajib melakukan entry data bagi setiap ASN yang telah jatuhi hukuman disiplin akibat melanggar aturan berpergian keluar kota atau mudik.

embed from external kumparan

"Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id," tegas bunyi surat itu.

Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 46 tahun 2020 yang mengatur tentang larangan mudik atau berpergian keluar kota bagi ASN. Sanksinya pun variatif mulai dari penurunan jabatan hingga tidak naik gaji.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.