news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Aturan SPMB Tidak Berlaku untuk SMK, Diganti Tes Minat Bakat Sesuai Keahlian

3 Maret 2025 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi siswa STM. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa STM. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak berlaku untuk siswa yang mendaftar ke SMK. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebutkan khusus seleksi penerimaan murid SMK akan diganti hasil rapor atau prestasi atau tes bakat dan minat.
ADVERTISEMENT
“Penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Seleksi mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian,” tutur Mu’ti dalam Taklimat Media Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Gedung A Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin (3/3).
Lebih jauh, Mu’ti mengatakan, calon siswa SMK yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu serta penyandang disabilitas akan mendapatkan kuota prioritas minimal 15 persen.
Sementara, calon Siswa SMK yang berdomisili dekat dengan sekolah juga akan mendapatkan kuota prioritas sebesar 10 persen.
Di sisi lain, untuk siswa yang ingin mendaftar ke SMA dapat memilih dari empat jalur yang telah disediakan di antaranya zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua/wali.
Selain itu, terdapat beberapa perubahan dalam persentase kuota Jalur SPMB pada tingkat SMP dan SMA. Misalnya, pada jenjang pendidikan SMP. Kuota domisili berkurang menjadi 40 persen, afirmasi berubah menjadi 20 persen, prestasi menjadi minimal 25 persen. Sementara mutasi tidak ada perubahan, tetap 5 persen seperti PPDB.
ADVERTISEMENT
Kemudian jenjang pendidikan SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, jalur afirmasi ditambah menjadi 30 persen, prestasi minimal 30 persen dan mutasi tetap 5 persen. Sementara jenjang pendidikan SD tidak ada perubahan kuota seperti PPDB sebelumnya.
Mu’ti mengatakan, kebijakan baru dalam SPMB ini untuk memberikan kesempatan pendidikan yang merata dan bermutu untuk semuanya.
“Pemerintah Indonesia berupaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua dengan memelihara sistem pendidikan agar dapat diakses oleh masyarakat secara berkeadilan,” tutupnya.