Aturan Terbaru PTM Jakarta: Murid Positif COVID-19 Hanya Perlu Isoman

2 Agustus 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau pelaksanaan uji coba sekolah tatap muka di SMK Negeri 2 Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/4).  Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau pelaksanaan uji coba sekolah tatap muka di SMK Negeri 2 Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/4). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0036/SE/2022 yang mengatur pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di seluruh sekolah di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam SE terbaru ini, murid yang terkonfirmasi positif COVID-19 tidak boleh mengikuti PTM dan harus melakukan isolasi mandiri.
“Jika setelah dilakukan pengecekan dan atau mendapatkan laporan dari orang tua atau wali bahwa peserta didik terkonfirmasi positif COVID-19, peserta didik tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut poin 7 b, Selasa (2/8).
Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, murid yang terkonfirmasi corona maka sekolah yang bersangkutan wajib melakukan lockdown.
Merujuk Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri yang menjadi rujukan pembentukan aturan ini, sekolah tidak perlu melakukan lockdown sementara ketika ditemukan kasus positif.
“Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar COVID-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dalam siaran persnya, Senin (1/8).
ADVERTISEMENT
Lockdown hanya dilakukan dalam skala kecil rombongan belajar. Hal ini baru dilakukan apabila positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
Untuk wilayah Jakarta, satuan pendidikan hanya wajib memfasilitasi pelaksanaan testing dan tracing saja. Untuk prosesnya semua dilakukan di puskesmas terdekat secara gratis. Warga satuan pendidikan hanya perlu melaporkan setiap hasilnya.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMA Negeri 87, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Artinya, jika terdapat salah satu murid atau warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 maka ia wajib melakukan pelaporan kepada pihak sekolah. Setelah itu sekolah akan melakukan koordinasi dengan pihak puskesmas untuk melakukan testing dan tracing.
Warga satuan pendidikan lainnya yang sempat melakukan kontak erat juga harus melakukan karantina mandiri dan dilarang untuk mengikuti PTM sampai tracing selesai dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
“Warga Satuan Pendidikan yang telah melewati masa isolasi mandiri dengan dibuktikan hasil testing oleh Puskesmas dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19, diperbolehkan mengikuti kegiatan di Satuan Pendidikan,” tulis aturan tersebut.